
Serang – FaktaDataNews 》Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang kembali mengungkap peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial HI (35), warga Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, diamankan petugas karena diduga menjadi pengedar obat keras ilegal.
Tersangka yang sehari-hari diketahui bekerja sebagai pengamen itu ditangkap di rumah kontrakannya di Lingkungan Rau Barat, Kelurahan Cimuncang, Senin (04/05/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan penangkapan tersangka merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di kontrakannya,” ujar AKP Bondan Rahadiansyah.
Penggerebekan dilakukan oleh tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Gilang Erlangga. Saat diamankan, tersangka diketahui baru saja kembali ke kontrakan usai diduga mengantarkan pesanan obat kepada pembeli.
Tanpa melakukan perlawanan, tersangka langsung diamankan petugas. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di dalam kamar kontrakan yang diduga dijadikan lokasi penyimpanan obat-obatan ilegal.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 424 butir obat keras ilegal berbagai jenis, di antaranya tramadol, hexymer dan alprazolam. Ratusan pil tersebut disimpan di dalam tas selempang yang diletakkan di atas lemari es.
Selain obat keras ilegal, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan komunikasi dan transaksi dengan pembeli.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 424 butir obat keras ilegal serta satu unit handphone,” kata Bondan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial CA yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi disebut dilakukan di wilayah Angke, Jakarta Barat.
“Tersangka mengaku sudah menjalankan aktivitas ini sekitar tiga bulan. Untuk pemasok saat ini masih dalam pengejaran,” tambahnya.
Motif tersangka nekat menjalankan bisnis ilegal tersebut diduga karena alasan ekonomi. Penghasilan sebagai pengamen disebut tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Serang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Satresnarkoba Polres Serang juga terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal lainnya yang diduga masih beroperasi di wilayah Serang dan sekitarnya.
(Wendi)
