Siswa Kelas 7 dan 8 Diduga Dibebani Pembayaran LKS, SMPN 1 Sukaresmi Jadi Sorotan

FaktaDataNews.com | Pandeglang, Banten – Dugaan praktik pungutan berkedok penebusan Lembar Kerja Siswa (LKS) di SMPN 1 Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten, menuai sorotan publik.

Pihak sekolah diduga membebankan pembayaran buku LKS kepada siswa kelas 7 dan 8 dengan nominal Rp10 ribu per buku.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, setiap siswa harus membayar hingga 10 buku LKS dengan total mencapai Rp100 ribu per siswa.

“Untuk kelas 7 dan 8. Satu LKS Rp10 ribu, total ada 10 buku yang harus dibayar,” ungkap salah satu sumber kepada wartawan, Kamis (8/5/2026).

Selain itu, setiap siswa kelas 7 dan 8 diduga diwajibkan membayar Rp10 ribu per buku LKS yang dibagikan di lingkungan sekolah.

Praktik tersebut menuai perhatian lantaran diduga bertentangan dengan sejumlah aturan pemerintah terkait larangan penjualan buku maupun pungutan di sekolah negeri.

Dalam Pasal 181 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, maupun seragam sekolah di satuan pendidikan.

Selain itu, Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 juga menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menjadi distributor ataupun pengecer buku kepada siswa.

Sementara itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menegaskan bahwa sekolah maupun komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali murid yang bersifat wajib dan mengikat.
Tak hanya itu, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan dalam penarikan uang terhadap siswa, maka praktik tersebut juga dapat dikategorikan sebagai pungutan liar sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli.

Bahkan, bila terdapat unsur pemaksaan atau penyalahgunaan jabatan, dugaan tersebut dapat mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Saat wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada kepala sekolah melalui pesan WhatsApp terkait dugaan pembayaran LKS tersebut, hingga berita ini diterbitkan pihak sekolah belum memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi.

Sikap bungkam pihak sekolah justru memunculkan tanda tanya publik terkait mekanisme pembayaran LKS yang diduga dibebankan kepada siswa kelas 7 dan 8 tersebut.

Wartawan masih terus berupaya meminta klarifikasi dari pihak SMPN 1 Sukaresmi serta Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang guna memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait dugaan pungutan berkedok LKS tersebut.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *