
Fakta Data News.Com | Lebak,Banten.Penggunaan anggaran sarana dan prasarana di SDN 1 Cimayang, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan publik setelah data anggaran tahun 2025 yang tercantum di aplikasi Jaga.id menunjukkan nominal yang cukup besar, sementara kondisi sekolah diketahui baru selesai mendapatkan program revitalisasi.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahap pertama tahun 2025 SDN 1 Cimayang tercatat menganggarkan dana sarana dan prasarana sebesar Rp44.918.000. Sedangkan pada tahap kedua kembali dianggarkan sebesar Rp34.698.000.
Dengan demikian, total anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tersebut pada tahun 2025 mencapai Rp79.616.000.
Besarnya anggaran itu memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak. Pasalnya, bangunan sekolah disebut baru selesai direvitalisasi, sehingga dinilai janggal apabila anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana masih cukup besar di tahun yang sama.
Dari pantauan dan informasi yang berkembang, kondisi fisik sekolah dinilai belum menunjukkan adanya kebutuhan pemeliharaan besar sebagaimana besarnya anggaran yang terserap. Hal tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara penyerapan anggaran dengan realisasi di lapangan.
Dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), penggunaan anggaran wajib dilaksanakan secara transparan, efektif, efisien, akuntabel dan sesuai kebutuhan prioritas sekolah sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.
Selain itu, pada aturan tersebut dijelaskan bahwa penggunaan dana untuk pemeliharaan sarana dan prasarana diperuntukkan bagi perawatan ringan guna menjaga fungsi fasilitas sekolah agar tetap layak digunakan, bukan untuk kegiatan yang tidak memiliki urgensi maupun tidak sesuai kebutuhan riil sekolah.
Publik pun meminta adanya keterbukaan dari pihak sekolah terkait rincian penggunaan anggaran tersebut, mulai dari jenis kegiatan, bukti realisasi fisik hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan agar tidak menimbulkan asumsi negatif di tengah masyarakat.
Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran, maka hal tersebut dapat bertentangan dengan prinsip tata kelola keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan dana pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN 1 Cimayang maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait rincian penggunaan anggaran sarana dan prasarana tahun 2025 tersebut.
(Achmad)
