Penegakan Perda Miras di Kabupaten Serang Diduga Tebang Pilih, Warung Kecil Disegel Permanen, Pabrik Miras dan THM Masih Bebas Beroperasi

Kabupaten Serang – FaktaDataNews 》 Penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait pemberantasan minuman keras (miras) di Kabupaten Serang kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Aparat penegak perda dinilai tebang pilih dalam melakukan penertiban terhadap penjual minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Serang.

Dalam operasi penertiban yang dilakukan, sebuah warung kecil penjual tuak/lahang di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, dikabarkan langsung dilakukan penyegelan permanen oleh petugas.

Namun ironisnya, di sisi lain masih banyak penjual miras lain, tempat hiburan malam (THM), hingga pabrik miras di wilayah Cikande yang tetap berdiri kokoh dan terkesan tidak tersentuh penegakan hukum.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait konsistensi dan keadilan dalam penerapan aturan.

Banyak pihak menilai, penegakan perda seharusnya dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu, bukan hanya menyasar pedagang kecil sementara tempat produksi dan penjualan berskala besar dibiarkan bebas beroperasi.

Desa Kaserangan Kec. Ciruas

“Kalau memang aturan ditegakkan, jangan hanya warung kecil yang jadi sasaran. Kalau mau adil, tutup semuanya. Jangan tebang pilih,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat juga menyoroti masih adanya sejumlah penjual miras di beberapa wilayah Kabupaten Serang yang hingga kini tetap beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari aparat terkait.

Selain itu, keberadaan sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga menjadi lokasi peredaran minuman keras juga dinilai belum tersentuh penindakan serius.

Aktivitas penyegelan permanen terhadap warung kecil dianggap terlalu berlebihan apabila dibandingkan dengan lemahnya tindakan terhadap produsen, distributor, hingga tempat hiburan malam yang masih berjalan normal tanpa pengawasan ketat.

Hal tersebut memunculkan dugaan adanya ketidakadilan serta lemahnya pengawasan terhadap peredaran miras di Kabupaten Serang.

Warga meminta Pemerintah Kabupaten Serang beserta Satpol PP agar menjalankan penegakan Perda secara profesional, transparan, dan tidak diskriminatif.

Penertiban harus dilakukan secara adil terhadap seluruh pelaku usaha miras, baik skala kecil maupun besar, termasuk pabrik miras, distributor, serta THM yang diduga menyediakan dan memperjualbelikan minuman beralkohol.

Jika memang Kabupaten Serang serius ingin memberantas peredaran miras, maka seluruh pihak yang melanggar aturan wajib menjadi prioritas penindakan tanpa pengecualian, bukan hanya rakyat kecil yang dijadikan sasaran utama operasi penertiban.

(Wendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *