GAOMOPS Serbu DPMPD, Inspektorat dan Polres, Bang Iwan Sentil Camat Sindangresmi Dinilai Lamban Sikapi Dugaan ASN Rangkap Jabatan

Fakta Data News.com | Pandeglang,Banten.– Polemik dugaan rangkap jabatan ASN guru yang juga menjabat sebagai pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Sindangresmi terus memanas. Pada Jumat (29/05/2026), Gabungan Aktivis Media Online Pandeglang Selatan (GAOMOPS) bersama sejumlah aktivis dan rekan media secara resmi mengantarkan surat pengaduan dan tembusan audiensi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Inspektorat, hingga Polres Pandeglang.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk keseriusan GAOMOPS dalam mengawal dugaan pelanggaran disiplin ASN yang dinilai mencederai marwah dunia pendidikan dan pemerintahan desa.

Ketua GAOMOPS yang akrab disapa Bang Iwan, sekaligus Ketua DPC GAIB Perjuangan, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa tindakan tegas dari pemerintah maupun aparat pengawasan internal daerah.

“Kami hari ini resmi menyampaikan surat ke DPMPD, Inspektorat dan Polres Pandeglang agar persoalan ini tidak dianggap sepele. Dugaan ASN aktif merangkap jabatan di BPD bukan hanya soal administrasi, tapi menyangkut integritas dan wibawa pemerintahan,” tegas Bang Iwan kepada awak media, Jumat.

Menurutnya, dugaan rangkap jabatan yang melibatkan ASN guru di wilayah Kecamatan Sindangresmi berpotensi melanggar aturan kepegawaian serta menimbulkan konflik kepentingan dalam pelayanan publik.

Bang Iwan juga secara tegas menyoroti sikap Camat Sindangresmi yang dinilai belum mampu mengambil langkah cepat dalam meredam kegaduhan yang berkembang di tengah masyarakat.

“Harusnya camat hadir menjadi penengah dan mengambil langkah cepat ketika muncul kegaduhan seperti ini. Jangan hanya diam seolah tidak ada persoalan. Camat punya tanggung jawab moral dan pemerintahan untuk menjaga kondusivitas serta memastikan aturan berjalan,” ujarnya tajam.

Ia menilai, apabila sejak awal pihak kecamatan bergerak cepat melakukan klarifikasi dan pembinaan, polemik tersebut tidak akan berkembang luas hingga menjadi perhatian publik.

“Jangan sampai masyarakat menilai pemerintah kecamatan melakukan pembiaran. Kalau memang ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka dan tindak sesuai aturan. Kalau tidak ada, jelaskan juga ke publik. Jangan menggantung persoalan,” tambahnya.

GAOMOPS menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga ada kejelasan sikap dari BKPSDM, Inspektorat maupun pemerintah daerah Kabupaten Pandeglang.

Mereka juga meminta agar seluruh ASN tetap menjaga profesionalitas serta tidak mencampuradukkan jabatan birokrasi dengan kepentingan lembaga desa yang berpotensi menabrak aturan perundang-undangan.

Sebelumnya, GAOMOPS telah melayangkan surat audiensi terbuka kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang terkait dugaan ASN guru aktif yang merangkap jabatan sebagai Ketua, Sekretaris hingga Bendahara BPD di sejumlah desa wilayah Kecamatan Sindangresmi.

Dalam surat tersebut, GAOMOPS mengacu pada:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,

PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,

serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.

GAOMOPS memastikan tidak akan berhenti pada audiensi semata dan membuka peluang membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi apabila tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah maupun instansi terkait.

(Achmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *