Bekap dan Paksa Korban di Kios Kosong, Dua Pemuda di Kragilan Ditetapkan Tersangka Pencabulan

SERANG – FaktaDataNews 》 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang mengamankan dua pemuda berinisial SA (28) dan DE (26) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Keduanya diringkus setelah melakukan aksi bejat terhadap remaja perempuan berusia 17 tahun di sebuah kios kosong di kawasan Pasar Merancang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Kronologi Kejadian Peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa malam, 23 Desember 2025.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, mengungkapkan bahwa modus pelaku dimulai dengan mengajak korban bertemu setelah sebelumnya diperkenalkan oleh rekan korban.

“Korban dijemput oleh salah satu pelaku setelah berkomunikasi via telepon. Namun, bukannya diajak ke tempat umum, korban justru dibawa ke sebuah kios kosong di area Pasar Merancang,” jelas AKP Andi Kurniady didampingi Kanit PPA Ipda Henry Jayusman, Jumat (2/1/2026).

Di lokasi tersebut, kedua tersangka diduga melakukan intimidasi. Korban sempat dibekap dan dipaksa melayani nafsu bejat para pelaku secara bergiliran di bawah ancaman.

Tertangkap Basah oleh Orang Tua Aksi kedua tersangka terhenti setelah orang tua korban yang mencari keberadaan anaknya berhasil menemukan mereka di lokasi kejadian.

Merasa curiga, orang tua korban langsung membawa kedua pemuda tersebut ke rumah keluarga untuk dimintai keterangan.

“Di hadapan keluarga korban, kedua tersangka diduga mengakui perbuatannya. Pihak keluarga yang tidak terima kemudian langsung melaporkan kejadian ini secara resmi ke Mapolres Serang,” tambah Andi.

Proses Hukum Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Serang bergerak cepat melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, SA dan DE kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Serang.

Keduanya terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur sanksi pidana berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkas AKP Andi.

(wendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *