
Kota Serang – FaktaDataNews》Proyek Peningkatan Jalan di Perumahan Kawasan Highland Park Kota Serang Baru (KSB) senilai Rp2,9 miliar kini berubah menjadi bara panas.
Di tengah pekerjaan yang masih berjalan, Sertifikat Badan Usaha (SBU) subklasifikasi BS001 milik CV Mitra Perkasa Mandiri diduga telah berakhir masa berlakunya pada 21 Februari 2026.
Jika dugaan ini benar, maka proyek miliaran rupiah tersebut tetap digarap dalam kondisi legalitas usaha dipertanyakan. Ini bukan sekadar kelalaian administratif—ini menyangkut kepatuhan hukum dalam penggunaan uang negara.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, setiap Badan Usaha Jasa Konstruksi wajib memiliki dan menjaga keabsahan SBU selama menjalankan kegiatan usaha.
SBU bukan sekadar kertas formalitas, melainkan syarat mutlak legalitas operasional.
Jika pekerjaan tetap berjalan saat SBU tidak aktif, maka itu berpotensi menjadi pelanggaran serius dalam skema perizinan berusaha berbasis risiko.
Sanksinya tegas dan tidak main-main: peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara pekerjaan, hingga pencabutan izin usaha.
Bahkan, ketentuan membuka ruang denda administratif hingga 10 persen dari nilai kontrak.
Sorotan kini mengarah ke Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Serang. Di mana fungsi kontrol dan pengawasan internal?
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan unsur pengendali kegiatan seharusnya memastikan seluruh dokumen perizinan tetap aktif sepanjang masa kontrak.
- Apakah masa berlaku SBU luput dari pemantauan?
- Apakah tidak ada evaluasi berkala terhadap kelengkapan legalitas penyedia?
- Ataukah ada pembiaran yang disengaja?
Setiap rupiah bersumber dari uang rakyat, Kecermatan administrasi adalah kewajiban, bukan pilihan.
Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Dinas Perkim Kota Serang maupun dari CV Mitra Perkasa Mandiri (MPM). terkait dugaan kedaluwarsanya SBU tersebut.

Jika tidak ada penjelasan terbuka dan transparan, Dalam Waktu 3 X 24 jam, publik berhak menilai bahwa pengawasan proyek di Kota Serang berjalan pincang.
Redaksi FaktaDataNews menyatakan siap membawa persoalan ini ke ranah pengawasan lebih tinggi, termasuk melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi Banten, apabila ditemukan indikasi pelanggaran serius, Dan Publik menunggu sikap tegas.
(Wendi)
