
Serang / Fakta Data News / Roni Naenggolan, selaku Wakil Ketua LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Banten (PKPB), menyoroti pelaksanaan program swakelola revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan yang dinilai harus benar-benar mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pelaksanaan swakelola telah memiliki definisi dan dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, beserta perubahannya melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.
Roni menegaskan, setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, termasuk praktik memborongkan pekerjaan swakelola kepada pihak ketiga, dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius.
“Tindakan memborongkan pekerjaan swakelola secara tidak sah bisa berpotensi menjadi temuan audit oleh BPK atau Inspektorat. Jika ditemukan adanya unsur kerugian negara atau penyalahgunaan wewenang, hal itu bisa mengarah pada tindak pidana korupsi,” tegas Roni Naenggolan.
Ia menambahkan, pihak berwenang seperti Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda juga dapat melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek swakelola yang seharusnya dikerjakan secara mandiri oleh pihak sekolah atau lembaga penerima dana.
“Sudah ada kasus-kasus sebelumnya yang diusut karena proyek swakelola justru diborongkan, padahal hal itu secara hukum tidak dibenarkan,” tambahnya.
Roni meminta agar seluruh satuan pendidikan dan panitia pelaksana program revitalisasi mematuhi aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta menjaga prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.
“Swakelola itu prinsipnya memberdayakan sekolah dan masyarakat, bukan mencari keuntungan pribadi atau menyerahkan ke pihak luar,” pungkasnya.
(Saudi)
