
FaktaDataNews.com ,Serang,Banten.– Komisi II DPRD Provinsi Banten terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dalam rapat kerja yang digelar di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani No. 1, Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten, Kamis (4/6/2026).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Banten, Drs. KH. Iip Makmur, serta dihadiri oleh perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Biro Hukum Provinsi Banten, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten.
Pembahasan Raperda PSDKP ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat regulasi daerah terkait pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan. Mengingat Provinsi Banten memiliki wilayah pesisir dan potensi kelautan yang besar, keberadaan regulasi yang komprehensif dinilai sangat penting guna mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya laut sekaligus menjaga kelestariannya.
Dalam rapat tersebut, berbagai aspek dibahas secara mendalam, mulai dari pengelolaan sumber daya perikanan, perlindungan kawasan pesisir, pemberdayaan nelayan, penguatan sektor budidaya perikanan, hingga sinkronisasi kebijakan daerah dengan regulasi pemerintah pusat.
Ketua Komisi II DPRD Banten, Drs. KH. Iip Makmur, menegaskan bahwa Raperda ini disusun sebagai upaya menghadirkan payung hukum yang kuat dalam pengelolaan sektor kelautan dan perikanan di Banten.
“Pembahasan ini bertujuan untuk memaksimalkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya nelayan dan pelaku usaha perikanan, tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan lingkungan,” ujarnya dalam forum pembahasan.
Selain itu, Raperda PSDKP juga diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan yang selama ini dihadapi sektor kelautan dan perikanan, seperti pengawasan pemanfaatan sumber daya laut, perlindungan ekosistem pesisir, serta peningkatan nilai ekonomi hasil perikanan.
Masukan dari DKP, Bappeda, Biro Hukum, dan Kemenkumham Banten menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan naskah Raperda agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Saat ini, Raperda Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan masih berada dalam tahap pembahasan dan harmonisasi. Komisi II DPRD Banten berharap regulasi tersebut dapat segera rampung dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang mampu mendukung pembangunan sektor kelautan dan perikanan secara berkelanjutan di Provinsi Banten.
Dengan adanya Raperda ini, pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Banten diharapkan menjadi lebih terarah, terintegrasi, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir sekaligus menjaga kelestarian sumber daya laut untuk generasi mendatang.
(Achmad)
