
JAKARTA / FaktaData News / Pemerintah Indonesia memulangkan dua narapidana berkewarganegaraan Belanda, Siegfried Mets (74) dan Ali Tokman (65), setelah Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menandatangani practical arrangement bersama Menteri Luar Negeri Belanda, D. M. Van Weel. Penandatanganan dilakukan di Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025).
“Saya selaku Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dan Menteri Luar Negeri Belanda menandatangani practical arrangement tentang repatriasi dua narapidana warga negara Belanda ke Belanda,” kata Yusril dalam konferensi pers.
Siegfried Mets merupakan terpidana mati berdasarkan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ia telah menjalani masa penahanan 17 tahun di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta.
Sementara itu, Ali Tokman adalah terpidana seumur hidup karena melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan telah menjalani hukuman selama 11 tahun di Lapas Kelas I Surabaya.
Yusril menjelaskan bahwa proses pemulangan ini dilakukan setelah Raja Belanda mengajukan permohonan resmi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Permintaan tersebut kemudian disambut positif oleh Presiden Prabowo, sehingga kedua narapidana dapat dipulangkan ke negara asalnya.
(Wendi)
