
Serang – FaktaDataNews 》Dugaan praktik penipuan berkedok penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Honorer) mencuat di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang.
Seorang oknum tenaga kerja Setda Kota Serang bernama Beri Firmansyah diduga telah menggelapkan uang milik warga dengan modus janji meloloskan masuk kerja sebagai Honorer.
Korban bernama Agus Arifin mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp10 juta kepada terduga pelaku.
Uang tersebut diberikan dengan janji bahwa korban akan dibantu masuk kerja sebagai Honorer di lingkungan Pemerintah Kota Serang.Namun hingga kini, janji tersebut tak kunjung terealisasi.

Tidak ada kejelasan terkait proses maupun hasil yang dijanjikan.
Lebih parah lagi, uang yang telah diterima tidak dikembalikan, meski sebelumnya korban dijanjikan pengembalian dana apabila proses masuk kerja gagal.Peristiwa ini diketahui terjadi dalam rentang waktu tahun 2024 hingga 2025.
Agus Arifin menyebutkan bahwa saat dikonfirmasi, Beri Firmansyah sulit ditemui dan terkesan menghindar, bahkan nyaris tidak dapat dihubungi.
Sikap tersebut semakin memperkuat dugaan tidak adanya itikad baik dari terduga pelaku.
“Awalnya dijanjikan bisa masuk Honorer, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Uang juga tidak dikembalikan, padahal sudah dijanjikan,” ungkap Agus dengan nada kecewa.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran publik, khususnya terkait maraknya praktik percaloan dan dugaan penipuan yang mencatut nama instansi pemerintahan.
Masyarakat mendesak Pemkot Serang dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan, melakukan klarifikasi, serta menindak tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum.
Jika dibiarkan, praktik semacam ini dinilai dapat merusak citra pemerintah dan mencederai harapan masyarakat yang ingin bekerja secara jujur dan sesuai prosedur hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Beri Firmansyah diduga sebagai supir pribadi pak setda belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan tersebut.
(Wendi)
