
FaktaDataNews | Lebak,Banten. Kegiatan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, tengah menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya penarikan iuran yang dikaitkan dengan jumlah siswa dan diduga bersumber dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, sejumlah sekolah diduga diminta memberikan kontribusi guna membiayai kegiatan organisasi K3S.
Praktik penarikan dana dengan pola “per siswa” memunculkan pertanyaan serius terkait kesesuaian dengan regulasi pengelolaan Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk kepentingan langsung operasional pendidikan.
Salah satu sumber yang enggan disebutkan identitasnya mempertanyakan dasar pembiayaan kegiatan tersebut.
“Kalau kegiatan K3S bukan dari Dana BOS, dari mana lagi? Katanya sekitar Rp3.000 per siswa, jadi bukan per sekolah,” ujarnya.
Skema kontribusi semacam ini dinilai berpotensi menimbulkan polemik, karena Dana BOS merupakan anggaran negara yang penggunaannya diatur ketat dan tidak boleh dipakai di luar komponen yang telah ditetapkan.
Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, dana tersebut wajib dikelola secara transparan, akuntabel, serta diprioritaskan untuk peningkatan mutu layanan pendidikan.
Dana BOS juga tidak diperkenankan digunakan untuk kepentingan yang tidak berkaitan langsung dengan proses pembelajaran maupun kegiatan di luar kebutuhan sekolah.
Selain itu, seluruh penggunaan anggaran pendidikan wajib dituangkan dalam RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah).
Jika tidak direncanakan secara resmi, maka berpotensi menimbulkan dugaan penyimpangan dan membuka ruang pelanggaran administrasi.
Sorotan publik semakin menguat karena pola “iuran per siswa” dinilai menyerupai pungutan terselubung yang dapat membebani sekolah serta menabrak semangat BOS sebagai program bantuan pendidikan tanpa tambahan beban.
Sementara itu, Ketua K3S Kecamatan Cikulur saat dikonfirmasi membantah adanya iuran per siswa.
“Tidak ada iuran per siswa. Untuk kegiatan K3S kami menggunakan dana yang dianggarkan dalam RKAS yang diperbolehkan sesuai juknis. Terima kasih,” tegasnya.
Meski demikian, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredam pertanyaan masyarakat terkait mekanisme pembiayaan kegiatan K3S, terutama jika terdapat sekolah-sekolah yang merasa dibebankan kontribusi tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, Fakta Data News masih terus melakukan penelusuran dan membuka ruang konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk dinas pendidikan dan pengawas sekolah, guna memastikan kejelasan sumber anggaran serta menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, publik berharap pengelolaan Dana BOS benar-benar berjalan sesuai aturan, agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat serta memastikan dunia pendidikan terbebas dari praktik pungutan yang tidak semestinya.
(Tim)
