
Jakarta – FaktaDataNews 》Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Afrillyanna Purba, resmi diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan mencuatnya kasus dugaan pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan dalam penanganan perkara di wilayah Kabupaten Tangerang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
Ia menegaskan bahwa pimpinan tidak bisa lepas tangan dari persoalan yang terjadi di satuan kerja yang dipimpinnya.
“Iya, diperiksa. Jadi kami tarik. Pokoknya di tempat yang rawan, pimpinannya ikut bertanggung jawab,” ujar Anang, Sabtu (3/1/2026).
Kasus ini sebelumnya telah menyeret Kasipidum Kejari Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksastria, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Herdian, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua jaksa lainnya sebagai tersangka, yakni Rivaldo Valini, jaksa penuntut umum di Kejati Banten, serta Redy Zulkarnaen, Kasubag Daskrimti Kejati Banten.
Meski tengah berstatus sebagai pihak terperiksa, Afrillyanna Purba saat ini diketahui telah menempati jabatan baru sebagai Kepala Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial pada Pusat Kesehatan Yustisial Kejaksaan Agung.
Rotasi jabatan tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-IV-1734/C12/2025.
Anang juga menegaskan bahwa sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Kejaksaan Tinggi Banten sebenarnya telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Namun kini, seluruh proses hukum ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena tidak hanya menjerat pelaksana teknis, tetapi juga menyeret rantai komando pimpinan, sekaligus menjadi ujian serius bagi komitmen internal Kejaksaan dalam membersihkan praktik penyimpangan di tubuh institusi penegak hukum.
(Wendi)
