Kadis Pendidikan Lebak Respons Sorotan Anggaran Pemeliharaan SDN 1 Kapunduhan, Akan Dilakukan Monitoring dan Evaluasi

FaktaDataNews.com | Lebak, Banten
Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait penggunaan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana di SDN 1 Kapunduhan, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak akhirnya memberikan tanggapan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Dody, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap satuan pendidikan yang dimaksud.

“Waalaikumsalam, terima kasih informasinya. Tentunya saya dan seluruh perangkat akan menindaklanjuti informasi ini dengan melakukan monev pada satuan pendidikan dimaksud,” ujar Dody melalui pesan WhatsApp kepada awak media.Jum,at (13/03/2026).

Sebelumnya, penggunaan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana di SDN 1 Kapunduhan tahun 2025 menjadi sorotan setelah awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi sekolah dan menemukan sejumlah fasilitas yang masih mengalami kerusakan.

Berdasarkan data yang diperoleh, anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang bersumber dari Dana BOS tahun 2025 tercatat sebesar Rp10.266.000 pada triwulan I dan Rp14.121.450 pada triwulan II, sehingga total anggaran mencapai Rp24.387.450.

Namun di lapangan masih ditemukan beberapa kondisi yang dinilai memerlukan perbaikan, di antaranya plafon bangunan yang rusak, kran air di kamar mandi yang belum diganti, serta tembok bangunan yang terlihat mengalami kerusakan.

Saat dikonfirmasi sebelumnya, PLT Kepala Sekolah SDN 1 Kapunduhan, Endi, menyampaikan bahwa dirinya baru menjabat sebagai PLT pada tahun 2026, sehingga penggunaan anggaran tahun 2025 merupakan kewenangan kepala sekolah sebelumnya.

“Mohon maaf pa, saya bukan kepsek, lebih tepatnya PLT yang menjabat di tahun 2026. Untuk pengguna anggaran di tahun 2025 itu kepala sekolah lama pa,” ujarnya.

Ia juga menyarankan agar konfirmasi terkait penggunaan anggaran tahun 2025 dilakukan langsung kepada kepala sekolah yang menjabat pada periode tersebut.

Meski demikian, sejumlah pihak menilai pihak sekolah seharusnya tetap dapat memberikan penjelasan awal, mengingat setiap penggunaan dana BOS memiliki dokumen perencanaan seperti RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) serta laporan realisasi kegiatan yang tersimpan dalam administrasi sekolah.

Sementara itu, awak media juga telah mencoba meminta tanggapan kepada Kabid SD di Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, namun hingga saat ini belum memberikan respons.

Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak memastikan akan melakukan penelusuran lebih lanjut melalui proses monitoring dan evaluasi guna memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 48, pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan secara transparan, efisien, dan akuntabel.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pihak kepala sekolah yang menjabat pada tahun anggaran 2025 terkait realisasi penggunaan anggaran pemeliharaan tersebut, agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *