
Lebak — FaktaDataNews 》Dua mantan karyawan PT Koin Makmur Sentosa, Sapuri dan Ramdani, mengaku menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang diduga melanggar aturan ketenagakerjaan.
Sapuri menuturkan dirinya diberhentikan tanpa pemberitahuan resmi dari perusahaan.
Surat PHK disebut tidak disampaikan langsung oleh HRD, dan tidak pernah ada surat peringatan sebelumnya.
“Tidak ada SP, tiba-tiba langsung di-off,” kata Sapuri, Jumat (9/1/2026).
Ia juga mengungkapkan praktik kontrak kerja yang dinilai tidak transparan. Perjanjian kerja disebut tidak boleh dibaca, difoto, maupun diberikan salinannya kepada karyawan.
Selain itu, upah yang diterima diklaim berada di bawah UMK Lebak, jam kerja melebihi delapan jam tanpa upah lembur, serta pekerjaan di hari libur hanya diganti makan.Keluhan serupa disampaikan Ramdani.
Meski masa kontraknya belum ditandatangani secara resmi dan produksi perusahaan masih berjalan normal, ia mengaku diberhentikan dengan alasan “kurang order”.
“Target produksi tetap jalan, tapi saya justru diberhentikan,” ujarnya.
Ramdani mengaku telah bekerja hampir dua pekan, melakukan absensi sidik jari, hingga membuka rekening bank, namun diberhentikan sebelum kontrak jelas.
Sapuri menduga PHK yang dialaminya berkaitan dengan rencana pembentukan serikat pekerja. Ia juga menyebut proses mediasi belum tuntas karena masih ada hak yang belum dibayarkan.
Berdasarkan aturan ketenagakerjaan, PHK wajib melalui prosedur yang sah, PKWT harus transparan dan diberikan salinannya kepada pekerja, serta upah dan lembur wajib dibayarkan sesuai ketentuan.
Pekerja juga dilindungi haknya untuk berserikat.Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Koin Makmur Sentosa belum memberikan keterangan resmi. Media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi.
(Achmad N)
