Serang, Fakta Data News- 23 Oktober 2025 — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Serang melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat tanah kepada warga Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.
Penyerahan ini dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang beserta jajaran staf dan pegawai di lingkungan Kantah Serang.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantah Serang menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
“Penyerahan sertipikat ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hak atas tanah kepada masyarakat. Kami berharap sertipikat ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga,” ujar Kepala Kantah Serang.
Warga penerima sertipikat menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada pihak Kantah Serang yang telah membantu proses penerbitan sertipikat dengan cepat dan transparan.

Kegiatan berlangsung di halaman rumah salah satu penerima sertipikat, disertai dengan sesi foto bersama sebagai simbol penyerahan resmi. Acara berjalan dengan tertib dan penuh kekeluargaan.
Program ini menjadi bagian dari kegiatan rutin Kantah Serang dalam mendukung percepatan legalisasi aset dan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di wilayah Kabupaten Serang.
(Wendi)
