
Serang,23 Oktober 2025 — FaktaData News Proyek rehabilitasi jaringan irigasi senilai Rp141 miliar di bawah Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau–Ciujung–Cidurian (BBWSC3) kembali menuai kritik tajam.
Dugaan pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan mencuat setelah tim FaktaData News menemukan pekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD) saat melakukan pekerjaan berat di saluran irigasi, di Kampung Tapos, Desa Nagara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Kamis (23/10/2025).
Pekerja tampak mengangkat dan menata batu tanpa sepatu pelindung, helm, maupun sarung tangan kerja — kondisi yang jelas melanggar standar K3 konstruksi sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian PUPR.

Ironisnya, pada papan proyek terpampang slogan “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja”, namun di lapangan justru nihil penerapan, Proyek yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2025 ini dilaksanakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dengan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) bertindak sebagai konsultan supervisi.
Namun, indikasi lemahnya pengawasan dari pihak konsultan kian mencolok, karena pelanggaran K3 dibiarkan terjadi secara terbuka tanpa adanya tindakan korektif.
Seorang warga sekitar mengatakan, pelanggaran serupa telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu tanpa ada perubahan berarti.
“Dari awal kerja juga sudah begitu, pekerja jarang pakai helm atau sepatu proyek. Sepertinya tidak ada yang menegur,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: di mana peran pengawas konsultan dan tim K3 proyek? Sebab, sesuai kontrak dan pedoman pengawasan proyek pemerintah, konsultan supervisi wajib memastikan seluruh kegiatan konstruksi memenuhi standar keselamatan kerja, serta melaporkan setiap pelanggaran kepada pihak pemberi tugas, dalam hal ini BBWSC3 Kementerian PUPR.
Jika dugaan pembiaran ini benar, maka bukan hanya mencerminkan kelalaian administratif, tetapi juga potensi pelanggaran etika profesional dan kontrak kerja.
Sebab, setiap konsultan memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk memastikan keselamatan pekerja di bawah pengawasan mereka.
Proyek dengan nilai ratusan miliar seharusnya menjadi contoh penerapan manajemen keselamatan yang ketat, bukan sekadar memajang slogan K3 di papan proyek.
Masyarakat berharap PUPR dan aparat pengawas internal segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, terutama terhadap peran dan tanggung jawab konsultan supervisi yang diduga lalai menjalankan fungsinya.
“Jangan sampai proyek besar seperti ini jadi bukti bahwa pengawasan hanya formalitas, sementara nyawa pekerja terabaikan,” ujar seorang pemerhati infrastruktur di Serang.
Apabila nantinya terbukti terjadi pembiaran atau pelanggaran serius, maka penegakan sanksi terhadap pihak konsultan dan pengawas proyek mutlak dilakukan, agar menjadi pelajaran bagi pelaksanaan proyek lain di lingkungan Kementerian PUPR.
(Saudi)
