
Banten – FaktaDataNews 》LBH PPI Provinsi Banten kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat dengan menggelar konsultasi hukum perdata gratis. Acara ini berlangsung di Sekretariat LBH PPI pada tanggal 7 Januari 2026.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Direktur LBH PPI, DR. Aceng Asnawi, SH, MH, Sekretaris LBH PPI, Bambang Hendrajaya, SH, Direktur Penanganan Perkara, Feriyanto, SH, MH, dan Nuryadi, SH, MH, Ketua Bidang Penanganan Perkara Pidana.
Mereka memberikan layanan konsultasi hukum perdata kepada masyarakat yang membutuhkan.Konsultasi ini sebelumnya sudah mendapat izin dari Ketua LBH PPI Provinsi Banten, Prof. DR. Kriswanto. SH.MH
Konsultasi hukum ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah hukum mereka tanpa harus mengeluarkan biaya yang besar.
LBH PPI Provinsi Banten terus berupaya untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat, terutama mereka yang tidak mampu.
Salah satu masyarakat yang berkonsultasi adalah Ibu Dina, warga Kelurahan Cipocok Jaya. Ibu Dina menyampaikan bahwa tanahnya diserobot oleh seorang pengusaha bernama Pak Sugiarto/Ibu Dian.
Lokasi tanah Ibu Dina terletak di Kelurahan Cipocok Jaya dengan luas tanah kurang lebih 400 m2. Di lokasi tanah Ibu Dina tersebut sudah berdiri sebuah hotel/penginapan/losmen bernama Red Dors.
Atas masalah ini, sudah pernah dimusyawarahkan beberapa kali antara pengusaha dengan Ibu Dina dengan difasilitasi oleh Pemerintah Kelurahan setempat.Tetapi sampai saat ini belum membawa hasil.
(Dedi)
