
Banten – FaktaDataNews 》Wendi menilai surat balasan dari Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Banten justru memperlihatkan lemahnya ketelitian serta kurangnya kehati-hatian Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam memverifikasi keabsahan Sertifikat Badan Usaha (SBU) penyedia jasa.
Dalam surat bernomor 000.3.1/5/Umum/2026 tertanggal 05 Januari 2026, yang ditandatangani Kepala Biro Umum Setda Provinsi Banten, disebutkan bahwa berdasarkan hasil telaah dan klarifikasi kepada Pejabat Pengadaan serta pihak penyedia (Direktur CV Lana Jaya), diperoleh keterangan bahwa Sertifikat Badan Usaha (SBU) masih aktif dan berlaku, dengan dasar bukti fisik SBU terlampir.
Namun menurut Wendi, substansi surat tersebut sangat problematik, karena hanya berlandaskan pada keterangan sepihak penyedia dan keberadaan dokumen fisik, tanpa mengedepankan verifikasi mendalam melalui sistem resmi perizinan dan ID izin SBU.

“Padahal berdasarkan hasil penelusuran pada sistem dan ID izin yang sah, SBU tersebut jelas berada dalam masa pencabutan. Fakta ini tidak bisa dibantah hanya dengan menunjukkan SBU fisik, karena status hukum SBU ditentukan oleh sistem resmi, bukan oleh kertas,” tegas Wendi.
Wendi menegaskan, dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, PPK dan Pejabat Pengadaan memiliki kewajiban hukum untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi dan legalitas penyedia memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk status SBU yang harus aktif dan tidak dalam masa pencabutan.
Ia menilai, apabila PPK dan Pejabat Pengadaan tetap meloloskan penyedia dengan SBU yang secara sistem telah dicabut, maka tindakan tersebut berpotensi:
- Melanggar prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian dalam pengadaan,
- Melanggar ketentuan – Perpres Pengadaan Barang dan Jasa,
- Melanggar UU Jasa Konstruksi,Serta membuka ruang pelanggaran administrasi hingga dugaan tindak pidana korupsi apabila pekerjaan tetap dibayarkan.
“Surat balasan ini bukan menyelesaikan masalah, justru memperkuat dugaan bahwa proses verifikasi dilakukan secara tidak cermat. Negara tidak boleh kalah hanya karena administrasi dipermudah dan fakta hukum diabaikan,” pungkas Wendi.
(wendi)
