LSM Jambakk Soroti Anggaran Perjalanan Dinas di DPRD Kota Serang

Serang | FaktadataNews – Menyoroti anggaran perjalanan dinas para legislator yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang tahun anggaran 2025 yang diduga terindikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan APBD Kota Serang ratusan masyarakat dari Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan (JAMBAKK) melakukan aksi ujuk rasa di depan kantor DPRD Kota Serang. Kamis 4 Desember 2025.

‎Massa aksi yang tiba sekira pukul 10.00 Wib di depan gedung DPRD Kota Serang langsung melakukan orasi dan menyuarakan terkait dugaan adanya indikasi dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas yang tidak rasional, bahkan penyerapan anggaran dituding banyak penyimpangan. ujar kordinator aksi Feriyana.

‎Feriyana menyatakan anggaran perjalanan dinas yang ada di sekretariat dewan (Setwan) DPRD Kota Serang disebutkan bahwa tahun 2025 kegiatan perjalanan dinas mencapai 26 Miliar nilai itu hampir 50 persen sehingga hal ini bertentangan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi belanja modal dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Daerah (APBN/ APBD).

‎Kata dia, Inpres ini mengatur bagaimana cara efisiensi anggaran di berbagai kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah serta mengarahkan hasil untuk program prioritas, salah satunya yang harus di efisiensi dalam aturan tersebut adalah perjalanan dinas serta hal itu juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 56 tahun 2025.

‎Meskipun saat ini Setwan DPRD Kota Serang sudah melaksanakan dan melakukan penyerapan atas kegiatan perjalanan dinas para anggota DPRD semestinya pemerintah kota serang dan DPRD Kota Serang harus menjalankan inpres tentang Efisiensi anggaran.

‎Ia menyampaikan untuk Tahun Anggaran 2026 Anggaran yang diterima Sekretariat Dewan (Setwan) Kota Serang sebesar Rp 85 Miliar dari nilai tersebut untuk kegiatan perjalanan dinas di DPRD Kota Serang mencapai Rp 25 Miliar sehingga itu belum dapat dikatakan efisiensi anggaran. Pungkasnya.

‎Kendati demikian, Feriyana menjelaskan jika membandingkan perjalanan dinas para anggota dewan di Kota Tangerang Selatan itu Pendapatan Asli Daerah Kota Tangerang Selatan mencapai Rp 4,5 Triliun, padahal PAD lebih besar dari Kota Serang, yang mana anggaran sekretariat dewan hanya mengelola anggaran Rp 34,9 Miliar dan untuk perjalanan dinas hanya dianggarkan Rp 450 juta.

‎Aksi ini sebagai bentuk kepedulian kami di lembaga yang mana dengan kondisi perekonomian negara sedang tidak stabil, dan pemerintah pusat sudah menekankan kepada pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi anggaran namun instruksi itu tidak dijalankan.

‎Maka setelah aksi ini kami akan melakukan laporan aduan kepada kejaksaan tinggi Banten terkait persoalan itu sebab kami sudah melakukan investigasi terkait kegiatan perjalanan dinas DPRD kota serang dan kami banyak menemukan kejanggalan di dalam kegiatan tersebut. Ucapnya.

‎”kami tidak akan menjelaskan di sini, karena kami akan memberikan informasi hasil investigasi hanya kepada kejaksaan tinggi Banten sebagai aparat penegak hukum untuk menyelidiki”. Tambahnya.

‎Masih kata dia, bahwa selain melaporkan aduan ke kajati Banten, kami juga akan mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten untuk memberikan surat permohonan agar BPK Perwakilan Banten dapat sesegera mungkin melakukan audit penggunaan keuangan atas kegiatan perjalanan dinas di Setwan DPRD Kota Serang.

‎Kita semua tahu bahwa anggaran perjalanan dinas di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sangat rawan terjadi penyelewengan dan penyimpanan anggaran, di beberapa daerah sering terjadi masalah penyalahgunaan anggaran soal perjalanan dinas yang berujung sampai ke meja hijau. (Ep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *