LSM Tapak Banten Endus Penyimpangan Proyek DPUPR Kota Serang, Desak PPK Bongkar Ulang Pasangan Batu Berlumpur!

SERANG – FaktaDataNews 》Pelaksanaan proyek infrastruktur milik Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) kembali menuai sorotan.

Proyek Pembangunan Bangunan Pelengkap Jalan di Jalan Nyapah Silembu, Kecamatan Walantaka, diduga kuat dikerjakan secara asal-asalan dan mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta spesifikasi teknis konstruksi.

Berdasarkan temuan di lapangan dan dokumentasi (Rabu 4/3/2026), terlihat para pekerja dari pihak kontraktor pelaksana sedang melakukan pemasangan batu untuk saluran/tembok penahan tanah. Ironisnya, pemasangan batu dan adukan semen tersebut dilakukan langsung di dalam galian parit yang dipenuhi genangan air cokelat berlumpur.

Tidak terlihat adanya upaya pengeringan air (pemasangan kisdam atau penyedotan menggunakan pompa air) sebelum batu dan material semen diletakkan.

Secara teknis konstruksi, metode ini sangat fatal karena adukan semen tidak akan merekat sempurna pada batu jika terendam air berlumpur. Akibatnya, kualitas dan kekuatan struktur bangunan dipastikan menurun drastis dan rawan ambruk dalam waktu singkat.

Merujuk pada papan informasi proyek di lokasi, kegiatan “Pembangunan Bangunan Pelengkap Jalan Jalan Nyapah Silembu Kec. Walantaka ini menelan anggaran yang tidak sedikit, yakni Rp 189.440.000 (Seratus delapan puluh sembilan juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Kota Serang T/A 2026.

Proyek dengan nomor kontrak 620/19/SPK/PPK/PL-PEMB/BM-DPUPR/2026 tertanggal 11 Februari 2026 ini dikerjakan oleh CV. JJ ARBAS UTAMA, dengan masa pelaksanaan 60 Hari Kalender.

Lemahnya pengawasan di lapangan juga menjadi pertanyaan besar. CV. RIZKI BERKAH JAYA selaku Konsultan Pengawas yang seharusnya menegur dan meluruskan metode kerja yang salah, diduga tutup mata atas praktik “pasangan batu berendam lumpur” ini.

Hal ini sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Terlebih, di bagian bawah papan proyek tersebut tertulis dengan jelas huruf kapital: “KEGIATAN INI DIBIAYAI OLEH PAJAK YANG ANDA BAYAR.” Jika kualitas pekerjaannya dibiarkan asal jadi, uang pajak masyarakat terancam terbuang sia-sia untuk infrastruktur yang tidak akan bertahan lama.

Melalui temuan yang turut disoroti oleh LSM Tapak Banten ini, masyarakat mendesak agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada DPUPR Kota Serang segera turun ke lokasi, melakukan evaluasi menyeluruh, dan bila perlu membongkar serta menginstruksikan perbaikan ulang (rework) atas bagian bangunan yang dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis tersebut sebelum proyek diserahterimakan (PHO).

Pemerintah Kota Serang harus memastikan setiap rupiah uang rakyat diwujudkan menjadi pembangunan yang berkualitas, bukan sekadar proyek kejar tayang yang mengabaikan mutu.

(Wendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *