Membongkar “Tim 8” Bentukan Bupati Pati Sudewo: Mesin Pemerasan Calon Perangkat Desa hingga Rp 2,6 Miliar

Jakarta – FaktaDataNews 》Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.

Dalam konferensi pers Selasa malam (20/1/2026), KPK mengungkap peran sentral sebuah kelompok bernama “Tim 8”, yang diduga dibentuk langsung oleh Sudewo sebagai alat pemerasan terstruktur terhadap calon perangkat desa (caperdes).

Tim 8 disebut berfungsi sebagai koordinator lapangan (korlap) yang bertugas mengondisikan, menekan, dan mengumpulkan uang dari para caperdes di berbagai wilayah Kabupaten Pati.

Kedelapan anggota Tim 8 merupakan kepala desa aktif, yakni:

  • Sisman (Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana)
  • Sudiyono (Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo)
  • Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan)
  • Imam (Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal)
  • Yoyon (Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota)
  • Pramono (Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota)
  • Agus (Kades Slungkep, Kecamatan Kayen)
  • Sumarjiono (Kades Arumanis, Kecamatan Jaken).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa praktik pemerasan ini mulai dijalankan pada akhir 2025, bertepatan dengan pengumuman rencana pembukaan formasi perangkat desa pada Maret 2026.

Kabupaten Pati sendiri memiliki 401 desa dan 601 jabatan perangkat desa kosong, kondisi yang diduga dimanfaatkan oleh Sudewo bersama orang-orang kepercayaannya untuk meraup keuntungan pribadi.

“Saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030 diduga meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa melalui perantara Tim 8,” ungkap Asep.

Setelah Tim 8 dibentuk, Abdul Suyono dan Sumarjiono berperan aktif menghubungi para kepala desa untuk mengumpulkan uang dari para caperdes.

Tarif yang dipatok berkisar Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang, jumlah yang diketahui telah dimark-up dari tarif awal Rp 125 juta hingga Rp 150 juta.

Tak hanya itu, para caperdes diduga mendapat ancaman tidak akan dibukakan formasi pada tahun-tahun berikutnya jika menolak membayar.

Akibat praktik terorganisir tersebut, hingga 18 Januari 2026, dana yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp 2,6 miliar, khususnya dari wilayah Kecamatan Jaken.

Dana tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan (Kades Sukorukun) sebagai pengepul, lalu diserahkan kepada Abdul Suyono, yang selanjutnya diduga diteruskan kepada Sudewo.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni:

  • Sudewo, Bupati Pati
  • Abdul Suyono, Kades Karangrowo Kecamatan Jakenan
  • Sumarjiono, Kades Arumanis Kecamatan Jaken
  • Karjan, Kades Sukorukun Kecamatan Jaken

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Kasus ini menegaskan bagaimana kekuasaan daerah dapat disalahgunakan secara sistematis, melibatkan jejaring kepala desa, dan menjadikan jabatan publik sebagai komoditas yang diperjualbelikan.

Jika terbukti bersalah, praktik ini berpotensi menjadi salah satu skandal korupsi desa terbesar di Jawa Tengah

(Wendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *