Opini publik oleh Hasan Ashari tentang fenomena membeludaknya sampah di masyarakat menunjukkan bahwa masalah sampah yang berserakan di mana-mana menjadi masalah serius yang harus ditangani secara bersama-sama oleh masyarakat dan pemerintah. Perilaku membuang sampah sembarangan ini mencerminkan kurangnya kesadaran lingkungan dan komitmen warga yang sebenarnya bisa diperbaiki melalui pendidikan dan partisipasi aktif masyarakat.
Kondisi persampahan di Kabupaten Serang saat ini cukup kritis dengan produksi sampah harian yang mencapai sekitar 1.191 ton. Dari jumlah tersebut, hanya kurang dari 10 persen yang dapat tertangani dan dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Pandeglang, setara sekitar 120 ton per hari. Pemkab Serang belum memiliki TPA sendiri, sehingga pengelolaan sampah sebagian besar dilakukan mandiri oleh masyarakat melalui bank sampah dan TPS 3 R di beberapa kecamatan, serta ada yang dibakar di rumah tangga. Armada pengangkut sampah juga terbatas dan banyak yang sudah tua, sehingga kapasitasnya tidak mencukupi untuk menangani seluruh sampah yang dihasilkan.
Permasalahan ini menyebabkan penumpukan sampah di berbagai tempat publik, mengganggu estetika dan kesehatan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Serang telah mengeluarkan surat edaran agar camat dan kepala desa mengelola sampah mandiri untuk mencegah penumpukan di ruang publik.
Selain itu, Pemkab Serang tengah berupaya mendapatkan program pengolahan sampah menjadi energi listrik dengan menyiapkan lahan sekitar 5 hektare untuk Tempat Pengolahan Sampah Akhir (TPSA) di masa depan. Namun saat ini pengelolaan sampah masih menjadi tantangan besar bagi Kabupaten Serang karena keterbatasan fasilitas dan kapasitas pengangkutan
Menurut hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), membuang sampah sembarangan merupakan pelanggaran terhadap peraturan daerah dan bisa dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan Undang-Undang Pengelolaan Sampah.
Secara agama, dalam Islam, membuang sampah sembarangan adalah perbuatan yang tidak dibenarkan karena merusak lingkungan dan merugikan orang lain, sedangkan menjaga kebersihan termasuk bagian dari iman dan tanggung jawab sosial seorang Muslim.
Solusi mengatasi fenomena sampah berserakan harus bersifat komprehensif dan berkesinambungan.
Pertama, perlu peningkatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membuang sampah pada tempatnya dan memilah sampah dari sumbernya agar pengelolaan sampah menjadi lebih efektif.
Kedua, pemerintah harus menyediakan infrastruktur memadai seperti Tempat Penampungan Sementara (TPS), fasilitas daur ulang, dan pengangkutan sampah secara teratur dan memadai. Ketiga, adanya koordinasi antara berbagai pemangku kepentingan termasuk pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat secara umum untuk menerapkan sistem pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular yang mengutamakan pengurangan sampah, penggunaan ulang, dan daur ulang.
Terakhir, penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran membuang sampah sembarangan harus dijalankan untuk memberikan efek jera sehingga perilaku negatif dapat diminimalisasi.
Secara lengkap, solusi yang dapat dilaksanakan adalah:
Meningkatkan pendidikan dan kesadaran publik secara terus-menerus melalui kampanye, pelatihan, dan kegiatan komunitas.
Membangun dan memperbaiki fasilitas pengelolaan sampah yang modern dan ramah lingkungan.
Mengimplementasikan program pengelolaan sampah zero waste dan ekonomi sirkular yang menekankan peran serta masyarakat dalam memilah dan mendaur ulang sampah.
Mengoptimalkan peran aparat hukum dan regulasi yang ada untuk menindak pelanggar pembuang sampah sembarangan.
Memberikan insentif atau penghargaan bagi masyarakat atau komunitas yang berhasil mengelola sampah secara baik.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan fenomena membeludaknya sampah dan perilaku membuang sampah sembarangan dapat diminimalisasi sehingga lingkungan menjadi lebih bersih, sehat, dan lestari sesuai dengan nilai hukum maupun agama Islam yang menuntut umatnya menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan hidup
red
