Pemprov Banten–Kejati Kunci Koperasi Merah Putih: Pengawalan Hukum Diperketat, Celah Penyimpangan Ditutup

Banten – FaktaDataNews 》Pemerintah Provinsi Banten mengambil langkah tegas dalam mempercepat pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk pengawalan dan pengamanan hukum secara menyeluruh.

Kolaborasi ini menegaskan komitmen Pemprov Banten memastikan program strategis tersebut berjalan tertib, transparan, dan bebas dari risiko hukum.Kesepakatan Bersama ditandatangani langsung oleh Gubernur Banten Andra Soni dan Kepala Kejati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (15/12/2025).

Kerja sama ini menjadi fondasi penguatan pencegahan hukum sejak tahap paling awal pembangunan koperasi.

Gubernur Andra Soni menegaskan, pengawalan hukum merupakan kunci utama agar Koperasi Merah Putih tidak menjadi ladang persoalan di kemudian hari.

Program yang menyentuh langsung desa dan kelurahan ini, menurutnya, rawan celah penyimpangan jika tidak dikawal secara ketat dan profesional.

“Pendampingan hukum ini menjadi rujukan dalam setiap tahapan pembangunan Koperasi Merah Putih, mulai dari perencanaan, pengadaan lahan, perizinan, hingga pembangunan sarana usaha. Semua harus patuh aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Andra Soni.

Ia menambahkan, pengawalan tersebut akan dituangkan dalam perjanjian teknis antara Kejati Banten dengan perangkat daerah terkait, meliputi urusan pembangunan desa, koperasi, ekonomi, dan hukum.

Total program ini mencakup 1.237 desa dan 313 kelurahan di seluruh Provinsi Banten.Andra Soni juga menekankan bahwa pembangunan Koperasi Merah Putih selaras dengan Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto, yakni membangun ekonomi dari desa sebagai fondasi pemerataan dan pengentasan kemiskinan.

“Koperasi harus menjadi motor ekonomi rakyat yang kuat, bersih, dan berintegritas. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani menegaskan bahwa peran Kejaksaan tidak hanya pada penindakan, tetapi juga pencegahan dini agar potensi pelanggaran tidak tumbuh sejak awal pelaksanaan program.

“Kami hadir untuk memastikan tata kelola Koperasi Merah Putih berjalan transparan, akuntabel, dan berintegritas. Tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegas Bernadeta.

Ia juga mendorong penerapan digitalisasi pembukuan dan sistem pengawasan berbasis integritas guna memperkuat manajemen koperasi dan meningkatkan kepercayaan publik.

Dalam kesempatan tersebut, Pemprov Banten bersama Kejati Banten turut menyalurkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Krakatau Steel, PT Pelindo Regional Banten, dan Bank BJB kepada empat Koperasi Desa Merah Putih binaan Kejati Banten.

Masing-masing koperasi menerima bantuan sebesar Rp68,75 juta untuk mendukung pengembangan usaha dan operasional.

Dengan pengawalan hukum yang ketat dan kolaborasi lintas sektor, Pemprov Banten menegaskan Koperasi Merah Putih bukan sekadar program, melainkan instrumen strategis pembangunan ekonomi rakyat yang bersih, berkelanjutan, dan berkeadilan.

(Om Dan SJTR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *