
Serang – Fakta Data News |Proyek rekonstruksi jalan di Desa Katulisan, Kampung Pabrik, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang yang dibiayai dari DBH-APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2025 dengan nilai fantastis Rp 349 juta lebih, kini menuai sorotan tajam.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Ghania Mulya Raya dan diawasi oleh PT Arguna Karya Konsultan ini diduga gagal konstruksi, karena baru beberapa waktu selesai dikerjakan, kondisi jalan sudah mengalami kerusakan parah.

Pantauan di lapangan, sedikitnya 8 titik jalan mengalami patah dan retak, padahal baru saja rampung.
Tidak hanya itu, pembangunan TPT (Tembok Penahan Tanah) di dua titik juga terlihat patah dan ambrol / Miring, diduga kuat akibat kualitas pekerjaan yang buruk dan tidak sesuai spesifikasi teknis (spek).

Lebih parah lagi, terdapat sekitar 50 meter pembangunan TPT ( Tembok Penahan Tanah) yang diduga berdiri di atas tanah milik masyarakat, bukan lahan yang seharusnya menjadi aset desa.
Hal ini menimbulkan dugaan adanya pelanggaran administrasi dan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Dengan panjang proyek sekitar 150 meter, lebar 3 meter, dan tinggi 15 cm, seharusnya kualitas konstruksi mampu bertahan dalam jangka waktu lama.
Namun kenyataannya, hasil pekerjaan tampak asal jadi dan terindikasi tidak memenuhi standar teknis bidang bina marga.
Aktivis dan masyarakat sekitar menilai bahwa pengawasan dari pihak konsultan dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Serang terkesan lemah, bahkan diduga pembiaran terhadap praktik kerja asal-asalan yang merugikan keuangan negara dan kepentingan rakyat.
“Ini proyek baru selesai, tapi sudah rusak di mana-mana. Kalau seperti ini, jelas ada yang tidak beres, baik dari kontraktor maupun dari pengawas,” tegas salah satu warga setempat dengan nada kecewa.
Masyarakat mendesak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan audit lapangan dan penyelidikan mendalam, karena indikasi kegagalan konstruksi dan penyalahgunaan anggaran sudah sangat nyata.
Jika benar terbukti tidak sesuai spek dan mengandung unsur kelalaian atau kesengajaan, maka kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, dan pihak Dinas PU harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
Fakta Data News akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas, demi tegaknya transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik di Kabupaten Serang.
“Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PU Kabupaten Serang belum memberikan keterangan resmi.”
(Wendi)
