
Serang – FaktaDataNews 》Jajaran Polsek Kragilan Polres Serang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan dan mengakui telah beraksi di tujuh lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Serang.
Kapolsek Kragilan Kompol Dwi Hary Bagio Winarko, SH menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi LP-B/02/I/2026/SPKT/Polsek Kragilan/Polres Serang/Polda Banten tertanggal 21 Januari 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, di depan rumah korban di Kampung Pematang RT 11/02, Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Korban atas nama Muhamad Alfan Bin Madsuta kehilangan satu unit sepeda motor Honda Revo warna biru dengan nomor polisi A 5087 JS.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka Muhamad Fikri Herdiansyah Bin Wawan di Kampung Badak Jaya, Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan.
Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan tersangka kedua Rohmat Bin Amami di Kampung Pasir Sembung, Kecamatan Binuang.
“Kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Revo milik korban, serta terlibat dalam sejumlah aksi curanmor lainnya di wilayah Serang,” ujar Kapolsek.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK dan BPKB sepeda motor Honda Revo, satu unit sepeda motor Honda Revo, satu buah obeng warna merah sebagai alat, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi A 2950 DD yang digunakan sebagai sarana.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan tujuh kali pencurian sepeda motor di berbagai lokasi, di antaranya di wilayah Ciruas, Kibin, Kragilan, dan Binuang, dengan berbagai jenis kendaraan yang menjadi sasaran.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Kragilan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun keterlibatan pelaku lain.
“Perkembangan perkara akan kami laporkan kembali sesuai prosedur,” tutup Kapolsek Kragilan.
(Saudi)
