
SERANG – FaktaDataNews 》Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Seorang pemuda berinisial RS (24), warga Desa Julang, diringkus polisi setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu siap edar.
Tersangka RS ditangkap pada Senin (5/1/2026) di kediamannya, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya peredaran narkotika di Desa Julang.

“Berdasarkan laporan masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujar AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Rabu (7/1/2026).
Dalam pemeriksaan awal, RS mengaku menyimpan sabu di sebuah rumah kosong yang berada tak jauh dari tempat tinggalnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan menemukan barang bukti dalam jumlah signifikan.
“Dari lokasi yang ditunjukkan tersangka, kami mengamankan 70 paket kecil sabu, satu paket besar sabu, satu unit timbangan digital, serta handphone merek Oppo yang digunakan sebagai sarana transaksi,” jelas Kapolres.
Kepada penyidik, RS mengaku baru menjalankan bisnis haram tersebut selama sekitar satu bulan dengan alasan sulit mendapatkan pekerjaan.
Tersangka yang diketahui hanya lulusan SMP itu memperoleh pasokan sabu dari seorang pria berinisial SDM, yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama narkotika tersebut dan mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kapolres Serang menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Serang. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU RI Nomor 1 Tahun 2023 mengenai penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Wendi)
