Tata Kelola Lelang Mini Pematangan Lahan HUNTARA Disorot, Gerbang Huntara Minta ULP Patuh Regulasi

FaktaDataNews| Lebak,Banten.Proses lelang mini pekerjaan pematangan lahan Hunian Sementara (HUNTARA) di Kabupaten Lebak menjadi sorotan publik.Selasa(26/01/2026).

Gerakan Bangun Huntara (Gerbang Huntara) melakukan pantauan langsung ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) sebagai bentuk pengawalan terhadap transparansi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan proyek kemanusiaan tersebut.

Pantauan tersebut dipimpin oleh Arwan, Presidium Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten sekaligus Koordinator Gerbang Huntara Cigobang.

Ia menilai proses pengumuman pemenang lelang terkesan berlarut-larut dan tidak sejalan dengan prinsip tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menurut Arwan, keterlambatan pengumuman pemenang lelang telah melampaui batas waktu yang wajar.

Ia merujuk pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang mengatur tahapan serta batas waktu dalam pelaksanaan lelang pekerjaan konstruksi.

“Secara aturan, lelang konstruksi memiliki tenggat waktu yang jelas. Namun dalam praktiknya, proses ini justru molor hingga beberapa hari. Klarifikasi baru dilakukan setelah waktu berjalan cukup lama,” ujar Arwan.

Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan semata bersifat administratif, melainkan menyangkut asas transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Terlebih, proyek HUNTARA merupakan proyek kemanusiaan yang menyangkut langsung kepentingan warga terdampak bencana di Cigobang.

“Pematangan lahan adalah tahapan krusial. Jika proses lelangnya tidak jelas, maka pembangunan hunian sementara juga berpotensi tertunda. Ini tentu berdampak langsung pada masyarakat,” lanjutnya.

Gerbang Huntara menilai, lambannya pengumuman pemenang lelang berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah publik serta menurunkan tingkat kepercayaan terhadap profesionalitas penyelenggara pengadaan.

Selain bertentangan dengan regulasi teknis, kondisi tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Kepastian hukum tersebut dinilai penting dalam pelaksanaan proyek HUNTARA agar tidak menimbulkan ketidakjelasan yang berlarut.

Lebih lanjut, Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Dalam konteks proyek kemanusiaan, keterbukaan informasi terkait tahapan dan hasil lelang merupakan hak publik yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara pengadaan.

Atas dasar tersebut, Gerbang Huntara mendesak ULP Kabupaten Lebak untuk segera menjalankan proses lelang sesuai ketentuan serta mengumumkan pemenang lelang secara terbuka guna menghindari polemik berkepanjangan.

“Kami hanya meminta ULP patuh pada regulasi dan konstitusi. Kepastian sangat dibutuhkan karena warga sudah terlalu lama menunggu realisasi hunian yang layak,” tegas Arwan.

Gerbang Huntara menyatakan akan terus mengawal proses ini secara ketat.

Apabila tidak ada kejelasan dalam waktu dekat, mereka membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke jalur pengawasan yang lebih tinggi sebagai bagian dari kontrol publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak ULP Kabupaten Lebak belum memberikan keterangan resmi terkait waktu pasti pengumuman pemenang lelang mini pematangan lahan HUNTARA.

(Achmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *