
Kota Serang / FaktaData News / Proyek pembangunan drainase di Jalan Empat Lima, Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, menjadi sorotan warga. Pasalnya, pekerjaan tersebut diduga proyek “tak bertuan” atau siluman karena tidak dilengkapi papan informasi dan tak ada satu pun penanggung jawab di lokasi.
Pantauan di lapangan, material proyek dibiarkan menumpuk di tengah jalan, membuat akses kendaraan—terutama roda empat—terhalang total.
Akibatnya, warga terpaksa memutar arah cukup jauh.Iva, warga Sepang, mengaku kesal. Ia terpaksa memutar balik dan mencari jalur alternatif saat hendak ke rumah sakit.
“Sejak hari Senin (17/11) jalan itu nggak bisa dilewati. Nggak ada pemberitahuan sama sekali. Saya sampai harus muter jauh, padahal sedang buru-buru ke Rumah Sakit,” keluhnya.
Iva juga menegaskan bahwa tak ada satu pun pekerja atau mandor di lokasi yang bisa memberikan penjelasan.Ketiadaan papan proyek tersebut diperkuat sebagai indikasi pelanggaran.

Selain melanggar ketentuan administrasi, tindakan itu bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap kegiatan pembangunan menggunakan dana publik untuk diumumkan secara terbuka.
Praktik seperti ini lazim disebut “proyek siluman”, karena masyarakat tidak mengetahui siapa kontraktor pelaksana, berapa nilai anggaran, maupun durasi pengerjaan.
Secara hukum, pelanggaran tersebut dapat berujung pada sanksi administratif berupa teguran, penghentian pekerjaan, hingga pencabutan izin.
Bila kelalaian sampai menimbulkan kecelakaan kerja atau membahayakan masyarakat, pihak penanggung jawab proyek juga dapat dijerat pidana hingga satu tahun kurungan, sesuai ketentuan perundang-undangan terkait keselamatan kerja.
Warga berharap pemerintah atau instansi terkait segera turun tangan untuk memastikan kejelasan proyek serta menertibkan metode pelaksanaan yang dinilai meresahkan.
(WN)
