
Fakta Data News.com |Lebak,Banten – Komitmen transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 2 Sukanegara patut dipertanyakan. Hasil penelusuran di lapangan menemukan papan informasi penggunaan Dana BOS di sekolah tersebut masih menampilkan data Tahun Anggaran 2023, tanpa pembaruan hingga saat ini.kamis (16/04/2026).
Fakta ini memunculkan dugaan kuat adanya pengabaian kewajiban keterbukaan informasi publik oleh pihak sekolah. Pasalnya, dalam ketentuan yang berlaku, setiap satuan pendidikan diwajibkan menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS secara terbuka, berkala, dan mudah diakses masyarakat.
Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023, sekolah wajib mempublikasikan realisasi penggunaan Dana BOS melalui papan informasi atau media lainnya.
Ketentuan ini bukan sekadar administratif, melainkan bagian dari sistem pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan.
Tidak hanya itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang akurat, mutakhir, dan tidak menyesatkan.
Sementara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi dasar utama dalam pengelolaan keuangan.
Dengan masih ditampilkannya data lama, muncul pertanyaan serius yang tak bisa diabaikan: Apakah laporan Dana BOS tahun berjalan belum disusun? Ataukah sudah disusun namun sengaja tidak dipublikasikan?
Kondisi ini tidak bisa dianggap sepele. Papan informasi BOS sejatinya merupakan bentuk pertanggungjawaban langsung kepada masyarakat, khususnya orang tua siswa.
Ketika informasi tersebut tidak diperbarui, maka publik kehilangan akses untuk mengawasi penggunaan anggaran yang bersumber dari negara.
Lebih jauh, minimnya transparansi ini berpotensi membuka ruang penyimpangan serta menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Dalam konteks pengelolaan dana publik, keterbukaan bukan pilihan, melainkan kewajiban yang harus dijalankan tanpa kompromi.
Sorotan tajam juga diarahkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak. Sebagai pihak yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan, dinas tidak bisa lepas tangan.
Fakta di lapangan ini mengindikasikan lemahnya kontrol dan evaluasi terhadap implementasi juknis Dana BOS di tingkat sekolah.
Jika kondisi seperti ini dibiarkan, maka patut dipertanyakan sejauh mana efektivitas pengawasan yang selama ini dilakukan.Jangan sampai fungsi pengawasan hanya berjalan di atas kertas tanpa menyentuh realitas di lapangan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak didesak untuk segera turun langsung melakukan audit dan evaluasi. Jika ditemukan adanya unsur kelalaian, pembiaran, atau pelanggaran terhadap ketentuan, maka sanksi tegas harus diberikan sebagai bentuk penegakan aturan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala SDN 2 Sukanegara melalui pesan WhatsApp guna meminta penjelasan terkait belum diperbaruinya papan informasi Dana BOS tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan yang diberikan.
Sikap tidak responsif tersebut semakin memperkuat kesan tertutup dalam pengelolaan informasi publik di sekolah tersebut.
Redaksi menegaskan bahwa ruang hak jawab tetap terbuka bagi pihak SDN 2 Sukanegara maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak untuk memberikan klarifikasi.
Transparansi bukan hanya tuntutan publik, tetapi juga kewajiban yang diatur oleh undang-undang.
(Achmad n)
