
Serang | FaktadataNews – Meski Surat Keputusan (SK) Izin Operasional Sekolah belum dilakukan perpanjangan, sejumlah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta di Provinsi Banten ditenggarai masih mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) walaupun secara prosedur tidak dibenarkan, pasalnya, Surat Keputusan (SK) Izin Operasional bagi satuan pendidikan itu sangat penting karena berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar. Hal ini dikatakan Erwin teguh iman Santoso,
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (DPW BPI KPNPA RI Provinsi Banten) kepada wartawan Sabtu 7 februari 2026.
Ia mengatakan, ada beberapa satuan pendidikan sekolah swasta yang mana Surat Keputusan(SK) Izin operasional sudah habis namun belum dilakukan perpanjangan akan tetapi sekolah tersebut bisa menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai peraturan SK izin operasional SMK swasta biasanya berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan. Setelah itu, sekolah harus mengajukan perpanjangan izin operasional jika masih ingin melanjutkan kegiatan belajar mengajar. ucapnya.
Menurutnya perpanjangan izin operasional itu perlu dilakukan agar pihak sekolah bisa tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar, namun jika pihak sekolah tidak melakukan perpanjangan maka dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten harus memberikan sanksi berupa teguran tertulis, bisa diberhentikan sementara untuk kegiatan belajar mengajar bahkan dapat dikeluarkan dari daftar sekolah terdaftar.
”kami menilai kinerja Dinas Pendidikan Provinsi Banten dalam melakukan pengawasan terhadap satuan pendidikan. sekolah menengah kejuruan swasta sangat lemah dan kurang tindakan”. terangnya.
Kata dia, berdasarkan hasil penelusuran dan laporan masyarakat, ada beberapa sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta di Provinsi Banten yang diduga SK Izin Operasional sekolah tersebut sudah tidak berlaku dan belom dilakukan perpanjangan yakni SMK Art Design yang berlokasi di kecamatan Cikeusal, SMK Fatahillah di kecamatan Kramatwatu, dan SMK Bismillah di kecamatan Pabuaran.
Dari data yang dihimpun, pada tahun 2024 satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Art Design menerima dana BOS sebesar Rp 603.200.000, SMK Fatahilah menerima dana BOS senilai Rp. 1.081.261.000, sedangkan SMK Bismillah menerima dana BOS sebesar Rp. 1.560.200.000,-. yang diduga SK Izin Operasional belum dilakukan perpanjangan namun menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
“Kami mempertanyakan bagaimana mungkin sekolah-sekolah yang diduga belum melakukan perpanjangan SK Izin Operasional bisa menerima dana BOS. Ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dan verifikasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Banten,” ucap Erwin
Dalam hal ini BPI KPNPA RI Provinsi Banten akan terus mengawal dan mendesak Andra soni Gubernur Banten untuk segera memerintahkan kepala dinas pendidikan provinsi Banten untuk melakukan audit menyeluruh, verifikasi izin operasional sekolah swasta, serta penyaluran dana BOS agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara. tutupnya. (Ep)
