
SERANG / FaktaData News / 27 November 2025 – Mimpi buruk menjadi kenyataan bagi seorang remaja putri (17) di Serang, yang harus mengalami trauma mendalam setelah menjadi korban kekerasan seksual dan pengancaman oleh mantan pacarnya, SB (17).
Peristiwa tragis ini bermula dari persoalan sepele, yaitu cekcok terkait helm yang tak kunjung dikembalikan.
Namun, perselisihan tersebut berujung pada aksi pengancaman menggunakan sebilah golok dan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan di kediaman pelaku.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, kejadian bermula ketika korban dan pelaku terlibat cekcok terkait helm milik korban yang tak kunjung dikembalikan oleh terduga pelaku.
Perselisihan ini kemudian berlanjut ketika pelaku mengajak korban bertemu di halaman belakang rumahnya.
Saat pertemuan itu, pelaku diduga sempat menampar wajah korban. Tidak berhenti di situ, SB juga mengeluarkan sebilah golok yang diselipkan di pinggang kirinya.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban pada Senin, 24 November 2025. SB berhasil diringkus di rumahnya pada Selasa, 25 November 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.
“Korban melapor pada Senin, 24 November dan langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi. Setelah itu, personil Unit PPA bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya keesokan hari sekitar pukul 20.00,” terang Kasatreskrim.
Saat ini, SB telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Ia akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Darurat atas tindakan kejinya.
AKP Andi Kurniady ES menegaskan bahwa Polres Serang tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak.
Pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Kasus ini menjadi alarm bagi kita semua tentang pentingnya meningkatkan kesadaran dan upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan.
Diharapkan korban mendapatkan pendampingan psikologis yang komprehensif agar dapat pulih dari trauma yang dialaminya. Masyarakat juga diimbau untuk lebih peduli dan berani melaporkan segala bentuk tindak kekerasan di lingkungan sekitar.
(Om Dan SJTR)
