
Fakta Data News |Serang, Banten Pernyataan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Serang berinisial AG yang dinilai mendukung keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus menuai polemik.
Bagi sebagian warga, pernyataan tersebut dianggap mencederai nilai religius masyarakat Serang yang selama ini dikenal sebagai Daerah Seribu Ulama Sejuta Santri.
Berbagai kecaman muncul dari masyarakat hingga para aktivis, baik di media sosial maupun dalam pemberitaan media. Meski beberapa klarifikasi sempat disampaikan, kemarahan publik tak mereda.
Puncaknya, pada Jumat (28/11/2025), sejumlah warga bersama aktivis yang tergabung dalam Forum Warga Bersatu Banten (Forwatu Banten) menggelar aksi massa di depan Gedung DPRD Kabupaten Serang.
Mereka menuntut lembaga legislatif itu bertindak tegas atas polemik yang melibatkan salah satu anggotanya.
Massa aksi menyuarakan penolakan keras terhadap keberadaan THM di wilayah Kabupaten Serang, sekaligus meminta oknum DPRD berinisial AG untuk mundur dari jabatannya karena dianggap tidak mencerminkan nilai moral dan kearifan lokal masyarakat Serang.
Perwakilan Forwatu Banten menyampaikan bahwa dukungan terhadap THM—yang diduga menyediakan minuman keras dan praktik prostitusi terselubung—dinilai bertentangan dengan norma agama dan budaya setempat.
Salah satu peserta aksi dari Lembaga Kader Masyarakat Pembangunan Banten (Kamp Banten), Aris Riswanto, menegaskan bahwa Serang memiliki karakter keagamaan yang kuat sehingga keberadaan THM dianggap sebagai bentuk kemaksiatan.
“Di Serang masih kental dengan tradisi keagamaannya. Kami sangat menyayangkan pernyataan oknum DPRD yang mendukung keberadaan THM sebagai sumber PAD. Karena itu, kami menolak adanya THM di sini,” tegas Aris.
Selain mengecam pernyataan oknum dewan, para demonstran juga mendesak agar DPRD Kabupaten Serang menegakkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Mereka menilai maraknya THM yang diduga menyediakan minuman keras dan wanita penghibur menunjukkan lemahnya pengawasan.
Menurut mereka, keberadaan THM bukan hanya berpotensi merusak moral generasi muda, tetapi juga memicu meningkatnya praktik ilegal yang meresahkan masyarakat.
Menanggapi aksi massa tersebut, anggota DPRD Kabupaten Serang Ahmad Muhibin, didampingi anggota Komisi lainnya Azwar Anas, turun langsung menemui para pendemo.
Muhibin menegaskan bahwa pemerintah daerah, baik legislatif maupun eksekutif, telah memiliki regulasi dan kebijakan yang jelas mengenai penanggulangan penyakit masyarakat.
“Kami sudah tegas. Dalam Perda Penanggulangan Penyakit Masyarakat, sikap kami adalah zero maksiat dan zero alkohol. Tidak ada toleransi terhadap aktivitas yang bertentangan dengan aturan daerah,” tegas Muhibin di hadapan peserta aksi.
Ia juga memastikan bahwa DPRD akan menindaklanjuti aspirasi massa melalui pembahasan internal bersama pimpinan dewan dan alat kelengkapan dewan terkait.
Forwatu Banten menegaskan bahwa aspirasi yang mereka sampaikan bukan sekadar reaksi spontan, tetapi bentuk kepedulian terhadap kondisi moral dan sosial masyarakat Serang.
Mereka berharap DPRD menunjukkan sikap serius dan tidak menganggap enteng keresahan publik.
Aksi berlangsung damai dengan penjagaan aparat keamanan, dan massa membubarkan diri setelah menyampaikan seluruh tuntutan melalui perwakilan DPRD.
(Ahmad N)
