KPK Bongkar Dugaan Suap Pemeriksaan Pajak di KPP Madya Jakut, OTT Ungkap Aliran Rp 23 Miliar

Jakarta – FaktaDataNews 》Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik suap dalam proses pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Praktik rasuah tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu panjang, yakni sejak tahun 2021 hingga 2026.Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026 terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat.

Dalam OTT tersebut, penyidik menemukan indikasi kuat adanya kesepakatan ilegal antara wajib pajak dan oknum aparat pajak untuk memangkas kewajiban pajak secara signifikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, modus yang digunakan dikenal dengan istilah “all in”, yakni praktik negosiasi pembayaran pajak dengan nilai tertentu agar besaran pajak yang seharusnya dibayarkan dapat dipangkas hingga sekitar 80 persen.

Total nilai suap yang diduga mengalir dalam perkara ini mencapai kurang lebih Rp 23 miliar.

KPK menyatakan tengah mendalami peran masing-masing pihak, termasuk pejabat pajak dan pihak swasta, serta menelusuri aliran dana suap yang diduga berlangsung secara sistematis. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring pengembangan perkara.

Lembaga antirasuah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik korupsi di sektor perpajakan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.

(wendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *