Dana BOS SDN 2 Pasarkeong Disorot, Kewajiban Transparansi Diduga Diabaikan

FaktaDataNews | Lebak, Banten — Transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 2 Pasarkeong, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan publik.

Berdasarkan pantauan di lokasi, tidak ditemukan papan informasi Dana BOS yang dapat diakses masyarakat sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.Senin,(26/01/2026).

Padahal, papan informasi Dana BOS merupakan sarana penting untuk menyampaikan jumlah dana yang diterima sekolah, rencana penggunaan, serta realisasi anggaran kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di sektor pendidikan.

Kewajiban transparansi tersebut diatur secara tegas dalam Permendikbud RI Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler, yang mewajibkan sekolah menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif, termasuk mengumumkan pengelolaan Dana BOS melalui media yang mudah diakses publik.

Selain itu, kewajiban keterbukaan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya Pasal 7 dan Pasal 9, yang mewajibkan badan publik mengumumkan informasi keuangan secara berkala.

Sekolah negeri sebagai penerima Dana BOS termasuk dalam kategori badan publik tersebut.

Hak masyarakat untuk memperoleh informasi juga dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945, sehingga tidak tersedianya papan informasi Dana BOS dinilai berpotensi menghambat hak konstitusional publik atas informasi yang benar dan terbuka.

Atas kondisi tersebut, masyarakat dan pemerhati pendidikan mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak serta Inspektorat Daerah untuk melakukan klarifikasi dan evaluasi guna memastikan pengelolaan Dana BOS berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN 2 Pasarkeong belum memberikan keterangan resmi terkait tidak ditemukannya papan informasi Dana BOS di lingkungan sekolah.

(Achmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *