
FaktaDataNews.com | Lebak, Banten – Operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Lebak Asih, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, menjadi perhatian publik. Dapur yang disebut berada dalam program Badan Gizi Nasional itu diduga telah berjalan tanpa dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Berdasarkan keterangan yang tercantum pada baleho di lokasi, dapur tersebut bernama SPPG Lebak Asih Curugbitung yang dikelola oleh Yayasan Permata Mitra Keluarga dengan ID SPPG: 3QSIOUOT. Lokasinya berada di Jl. Cokel Gardu Batok Pematang RT 9 RW 2, Desa Lebak Asih, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Hasil penelusuran tim di lapangan pada Kamis (30/04/2026) menunjukkan bahwa aktivitas dapur telah berjalan normal. Namun demikian, fasilitas IPAL yang menjadi komponen penting dalam pengelolaan limbah dapur belum ditemukan di lokasi.
Salah seorang relawan yang ditemui di lokasi membenarkan kondisi tersebut. Ia menyampaikan bahwa pembangunan IPAL masih dalam tahap rencana.
“IPAL belum ada, rencananya akan segera dibuat,” ujarnya singkat.
Kondisi ini memicu tanda tanya terkait penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pasalnya, keberadaan IPAL menjadi elemen krusial untuk mencegah pencemaran lingkungan akibat limbah dapur, baik dari sisi sanitasi, kesehatan, maupun dampak terhadap warga sekitar.
Selain itu, aspek kelayakan higiene dan sanitasi juga menjadi sorotan. Hingga kini belum ada kepastian apakah dapur tersebut telah mengantongi Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), yang merupakan salah satu syarat utama operasional dapur layanan pangan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan limbah diwajibkan memiliki sistem pengelolaan yang memadai guna mencegah terjadinya pencemaran.
Ketiadaan IPAL pada dapur yang sudah beroperasi ini dinilai menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak terkait, mulai dari pengelola, pengawas program, hingga instansi teknis yang memiliki kewenangan dalam pengawasan lingkungan dan kesehatan.
Upaya konfirmasi kepada pihak penanggung jawab di lokasi, termasuk PIC, Aslap, maupun SPPI, belum membuahkan hasil karena tidak berada di tempat saat tim melakukan peninjauan.
Redaksi FaktaDataNews.com membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak pengelola SPPG Lebak Asih Curugbitung untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan ini.
Diharapkan persoalan ini segera ditindaklanjuti agar pelaksanaan program pemenuhan gizi masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan, tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan kesehatan warga.
(Achmad)
