Diduga ASN Puskesmas Rangkap Jabatan Ketua BPD, Dinkes Pandeglang Diminta Bertindak Tegas

Fakta Data News.Com | Pandeglang, Banten – Dugaan rangkap jabatan oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial A yang bertugas di Puskesmas Sindangresmi dan juga menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Pasirloa, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, kembali menjadi perhatian publik. Sabtu (02/05/2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa ASN tersebut masih aktif menjalankan tugas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Namun di waktu yang sama, ia juga memegang jabatan strategis dalam struktur pemerintahan desa.

Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan serta membuka ruang konflik kepentingan.

Pasalnya, seorang ASN dituntut untuk menjunjung tinggi profesionalitas, netralitas, serta fokus dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa ASN harus berpegang pada asas netralitas, profesionalitas, akuntabilitas, serta mengutamakan kepentingan umum.

ASN juga diwajibkan menjalankan tugas secara profesional dan menghindari konflik kepentingan.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ditegaskan bahwa ASN dilarang melakukan tindakan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan serta wajib menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya.

Di sisi lain, jabatan Ketua BPD memiliki fungsi penting sebagai lembaga pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa rangkap jabatan tersebut dapat mengganggu independensi serta objektivitas dalam menjalankan peran masing-masing.

Sejumlah elemen masyarakat pun mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang untuk segera melakukan evaluasi dan mengambil langkah tegas.

Pemeriksaan juga diharapkan melibatkan Inspektorat Daerah serta Badan Kepegawaian guna memastikan tidak adanya pelanggaran disiplin.

“Jangan sampai pelayanan kepada masyarakat terganggu. Ini harus segera dievaluasi secara menyeluruh,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada ASN yang bersangkutan, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait demi menjaga keberimbangan informasi.

Hingga berita ini ditayangkan, instansi terkait lainnya juga belum memberikan pernyataan resmi.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *