Komplotan Pencuri Kabel Fiber Optik Dibongkar, Ditreskrimum Polda Banten Ringkus Dua Pelaku

Serang – FaktaDataNews 》 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus pencurian kabel fiber optik milik perusahaan jaringan telekomunikasi di wilayah Kota Serang. Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku berinisial BH (41) dan AF (35) berhasil diamankan petugas.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 23 April 2026 terkait pencurian kabel fiber optik di gudang transit milik PT Asinda Communication Indonesia yang berada di Kecamatan Curug, Kota Serang.

“Gudang tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan kabel fiber optik berbagai jenis untuk kebutuhan proyek pemasangan jaringan di wilayah Serang hingga Cilegon,” ujar Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Rabu (06/05/2026).

Menurutnya, aksi pencurian diduga telah berlangsung sejak pertengahan Maret 2026 setelah pihak perusahaan mengetahui adanya kehilangan sejumlah roll kabel fiber optik dari gudang penyimpanan.

Kasus tersebut akhirnya terungkap pada 23 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB saat seorang karyawan memergoki aksi pencurian yang dilakukan oleh lima orang pelaku menggunakan kendaraan pickup.

“Saat dipergoki, pelaku sempat membawa dua roll kabel optik, namun baru satu roll yang berhasil dimuat ke kendaraan,” jelasnya.

Aksi para pelaku kemudian diketahui karyawan gudang yang langsung berteriak maling. Mendengar teriakan tersebut, para pelaku panik dan melarikan diri meninggalkan sopir, kendaraan pickup, serta barang bukti di lokasi kejadian.

Berbekal hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Tim Ditreskrimum Polda Banten akhirnya berhasil mengidentifikasi dan meringkus dua pelaku berinisial BH dan AF yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu tiga pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi petugas.

Kabidhumas Polda Banten menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan saat ini proses pengembangan masih terus dilakukan untuk menangkap pelaku lainnya,” tutup Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea.

(Wendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *