
Serang | FaktaData News 》Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras terbatas jenis Tramadol dan Eximer di wilayah hukum Polres Serang, Jumat (15/05/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RU (25), warga Desa Pasir Buyut, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin edar.Kapolsek Jawilan AKP Erwan Nurwanda, S.E., melalui Kanit Reskrim Ipda Arief Rifai, M.M., membenarkan penangkapan tersebut.
Pelaku diamankan di Kampung Wudulan, Desa Pasir Buyut, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Kamis (14/05/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

“Benar, kami mengamankan satu orang pelaku berinisial RU atas dugaan penyalahgunaan serta peredaran obat keras tanpa izin edar. Pelaku diamankan saat hendak mengedarkan obat-obatan tersebut,” ujar Ipda Arief, Jumat (15/05/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa:
- 200 butir obat keras jenis Tramadol,
- 920 butir obat keras jenis Eximer,
- Sang tunai hasil penjualan sebesar Rp400.000,
- Serta satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dengan cara membeli secara online melalui media sosial dari seseorang dengan nama kontak “KEPERCAYAAN HARGA MATI”.
Rencananya, obat-obatan tersebut akan diedarkan di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Jawilan, Kopo, Maja hingga Pamarayan.
“Barang bukti didapat pelaku dengan cara membeli secara online melalui media sosial. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Jawilan guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Jawilan Polres Serang dalam memberantas peredaran obat-obatan keras ilegal yang dapat merusak generasi muda di wilayah Kabupaten Serang.
(Wendi)
