
SERANG – FaktaDataNews 》 Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ismar Jei Putra (27), terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, AZK (4). Warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang ini dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dessy Darmayanti, Senin (12/1/2026), pengadilan memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.
Pertimbangan Utama Majelis Hakim
Majelis hakim memaparkan beberapa poin krusial yang menjadi dasar pengambilan keputusan tersebut:
Minimnya Alat Bukti Langsung: Hakim menyatakan tidak ada satu pun alat bukti atau saksi mata yang melihat secara langsung terdakwa melakukan tindakan asusila tersebut kepada korban.
Kapasitas Mental Anak Korban: Berdasarkan keterangan ahli psikologi, Sake Pramawisakti, S.Psi., korban memiliki usia mental setara anak 2 tahun dengan rentang kecerdasan 50–70 (kategori debil).
Ahli menilai korban belum mampu menjelaskan peristiwa yang dialami secara jelas dan tidak menunjukkan tanda-tanda trauma.
Adanya Kemungkinan Penyebab Lain: Meskipun hasil visum menunjukkan adanya robekan pada selaput dara dan luka lecet, hakim menemukan fakta persidangan lain.
Berdasarkan kesaksian kakek korban (Jakmar), nenek korban, serta ibu korban (KH), anak tersebut diketahui sering menggaruk area alat kelaminnya sendiri hingga terjadi infeksi dan bernanah.
Faktor Pengasuhan: Selama ini korban tidak hanya diasuh oleh ayahnya, melainkan juga oleh kakeknya, sehingga unsur keyakinan bahwa terdakwa adalah satu-satunya pelaku tidak terpenuhi.
Isi Putusan
Hakim menilai unsur “dengan sengaja melakukan kekerasan atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul” sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (2) UU Perlindungan Anak tidak terpenuhi.
“Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, sehingga terdakwa haruslah dibebaskan,” tegas Dessy Darmayanti dalam petikan putusan di laman Mahkamah Agung.
Informasi Tambahan: Kasus ini sebelumnya bermula dari temuan bercak darah dan nanah pada alat kelamin korban oleh ibunya pada Juni 2025 lalu, yang kemudian berlanjut pada laporan kepolisian setelah hasil visum dari RS Bhayangkara Polda Banten keluar.
(Wendi)
