
Kota Serang | FaktaData News 》Keributan terjadi di salah satu tempat hiburan malam (THM) Alexsuss yang berada di lantai 3 Pasar Rau, Kota Serang, Sabtu (16/05/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, insiden bermula saat sejumlah pengunjung yang berada di dalam tempat hiburan tersebut terlibat cekcok hingga memicu keributan. Situasi sempat menyita perhatian pengunjung lain dan masyarakat sekitar lokasi.
Di tengah kejadian tersebut, seorang wartawan dari media Selaras Online yang sedang melakukan peliputan diduga mengalami penghalangan dari pihak manajemen THM saat mencoba mengambil dokumentasi dan menggali informasi terkait peristiwa tersebut.
Dugaan penghalangan kerja jurnalistik itu pun menuai perhatian publik. Pasalnya, tempat hiburan malam tersebut sebelumnya diketahui pernah dilakukan penyegelan oleh Pemerintah Daerah Kota Serang.
Namun berdasarkan informasi masyarakat sekitar, lokasi tersebut kini kembali beroperasi seperti biasa.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum serta pemerintah daerah segera turun tangan melakukan pengecekan dan penertiban apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan maupun ketentuan yang berlaku.
Selain itu, publik juga berharap adanya perlindungan terhadap kerja jurnalistik dan kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, agar wartawan dapat menjalankan tugas peliputan secara aman, profesional, dan tanpa intimidasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola THM Alexsuss maupun aparat terkait mengenai insiden keributan dan dugaan penghalangan terhadap wartawan tersebut.
(Wendi)
