Rugikan Warga Miskin Rp3,3 Miliar, Bos SPBE Kota Serang Terancam Dijerat TPPU

BANTEN – FaktaDataNews 》Praktik kecurangan pengisian gas elpiji subsidi 3 kilogram kembali mencederai hak masyarakat miskin.

Direktur PT Erawan Multi Perkasa Abadi berinisial DD, pengelola Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Kampung Waru, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Aksi ilegal tersebut diduga telah berlangsung selama hampir satu tahun dan mengakibatkan kerugian masyarakat mencapai Rp3,3 miliar.

Modus yang dilakukan tersangka dinilai sistematis dan terstruktur, dengan sengaja mengurangi isi tabung gas elpiji bersubsidi yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Banten AKBP Bronto Budiyono menegaskan, penyidik tengah mendalami penerapan pasal TPPU dengan berkoordinasi bersama pihak kejaksaan.

“Kami sedang berkoordinasi dengan jaksa untuk melihat apakah perkara ini memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang,” tegas Bronto.

Hasil penyelidikan mengungkap, SPBE milik tersangka memproduksi sekitar 7.840 tabung gas elpiji 3 kilogram per hari, berasal dari 14 delivery order (DO), di mana satu DO berisi 560 tabung.

Dari jumlah tersebut, tersangka diduga melakukan pengurangan isi secara konsisten.

Total tabung yang dimanipulasi diperkirakan lebih dari dua juta tabung, dengan keuntungan ilegal mencapai Rp9,4 juta per hari.

Jika diakumulasi selama satu tahun, nilai keuntungan tersebut menembus lebih dari Rp3,3 miliar.

“Perbuatan ini jelas merugikan masyarakat kecil dan melanggar hukum secara serius,” ujar Bronto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 25 huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, terkait manipulasi takaran dan ukuran isi tabung gas.

Kasus ini terungkap setelah banyaknya laporan dan keluhan masyarakat terkait dugaan pengurangan isi tabung elpiji subsidi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polda Banten membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Penyelidikan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten yang dipimpin AKBP Dony Satria Wicaksono akhirnya membongkar praktik curang tersebut.

Modus yang digunakan adalah dengan menyetel mesin Unit Filling Machine (UFM) agar berat isi tabung berada di bawah standar ketentuan.

Polda Banten menegaskan, perkara ini tidak berhenti pada pelanggaran konsumen semata.

Penyidik akan terus menelusuri aliran dana hasil kejahatan, termasuk kemungkinan penyitaan aset apabila unsur TPPU terpenuhi.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang menyalahgunakan subsidi negara dan merugikan masyarakat,” pungkas Bronto.

(Saudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *