Sekolah Rusak, Dana Perawatan Terserap: SDN Pasirloa Jadi Sorotan Publik

Fakta Data News.cim | Pandeglang,Banten. — Kondisi SDN Pasirloa, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, kembali menjadi perhatian publik setelah muncul sorotan terhadap realisasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Tahun Anggaran 2025.Minggu (17/05/2026).

Berdasarkan data yang tercantum dalam aplikasi Jaga.id pada pos Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), SDN Pasirloa tercatat menganggarkan biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp5.815.000. Rinciannya, Rp3.045.000 pada tahap pertama dan Rp2.770.000 pada tahap kedua.

Namun di sisi lain, kondisi fisik sekolah masih terlihat memprihatinkan. Dari pantauan di lapangan, sejumlah bagian bangunan sekolah tampak mengalami kerusakan, mulai dari plafon, atap bangunan, lantai keramik, hingga fasilitas bangku belajar siswa yang sebagian dinilai sudah tidak layak digunakan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait sejauh mana realisasi anggaran pemeliharaan benar-benar diterapkan pada kebutuhan fasilitas sekolah. Pasalnya, meski pihak sekolah menyebut bangunan SDN Pasirloa membutuhkan revitalisasi total dari pemerintah, masyarakat menilai perawatan ringan tetap seharusnya dilakukan guna mencegah kerusakan semakin parah.

“Kalau kerusakan ringan terus dibiarkan dengan alasan menunggu revitalisasi, tentu lama-lama bisa menjadi rusak sedang bahkan berat. Yang terdampak langsung tetap siswa,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Sejumlah kalangan menilai alasan menunggu program revitalisasi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan pemeliharaan dasar lingkungan sekolah. Terlebih, Dana BOS juga mengatur komponen pemeliharaan sarana dan prasarana yang bertujuan menjaga kelayakan fasilitas pendidikan agar proses belajar mengajar tetap nyaman dan aman bagi peserta didik.

Dalam Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS yang mengacu pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023, sekolah diwajibkan menggunakan anggaran sesuai kebutuhan prioritas, termasuk pemeliharaan fasilitas pendidikan yang mengalami kerusakan ringan.

Sorotan masyarakat terhadap penggunaan Dana BOS tersebut dinilai sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pengelolaan anggaran pendidikan. Sebab, penggunaan Dana BOS merupakan bagian dari informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Selain itu, pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan juga dinilai penting guna mendorong tata kelola yang transparan dan akuntabel. Apabila nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dengan kondisi fisik di lapangan, maka hal tersebut menjadi kewenangan aparat serta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya, pihak SDN Pasirloa telah memberikan klarifikasi bahwa kondisi bangunan sekolah memang membutuhkan rehabilitasi menyeluruh dan tidak dapat ditangani hanya melalui pemeliharaan rutin menggunakan Dana BOS.

Meski demikian, publik menilai klarifikasi tersebut belum sepenuhnya menjawab sorotan mengenai kondisi sekolah yang masih tampak rusak di tengah telah terserapnya anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Tahun 2025.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang hak jawab dan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak sekolah maupun instansi terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

(Achmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *