Operasional Dapur MBG di kp.Salahaur Tetap Berjalan Meski PBG Masih Proses, Pernyataan Ketua Satgas Tuai Sorotan

Fakta Data News.com |Lebak,Banten.Pernyataan Wakil Bupati Lebak selaku Ketua Satgas terkait operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kampung Salahaur RT 06/010, Kelurahan Cijoro Lebak, Kabupaten Lebak, kini menjadi perhatian publik.

Sebelumnya, dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebut disorot lantaran diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerjanya.

Saat dikonfirmasi awak media usai pemberitaan sebelumnya terbit, Wakil Bupati Lebak menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sidak terhadap lokasi dapur MBG tersebut.

“Kalau yang di Salahaur saya sudah sidak. Alur pelayanan akan diperbaiki. Soal izin PBG katanya sedang proses di Perizinan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Tak hanya itu, Wakil Bupati juga menyebut operasional dapur masih diperbolehkan berjalan selama dianggap tidak melanggar ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN).

> “Kalau operasional sepanjang tidak melanggar ketentuan BGN seperti alur dapur, IPAL dan layanan menu dianggap tidak masalah bisa jalan terus sambil izin PBG keluar,” lanjutnya.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait kepastian penerapan aturan administrasi bangunan pada operasional program strategis nasional tersebut.

Pasalnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung, setiap bangunan gedung yang dimanfaatkan untuk kegiatan operasional wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai fungsi dan peruntukannya.

Selain itu, dalam berbagai pedoman teknis dan standar operasional pelaksanaan MBG yang mengacu pada ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN), aspek kelayakan dapur, sanitasi, keamanan, hingga legalitas operasional menjadi bagian penting yang harus dipenuhi guna menjamin keselamatan serta kualitas pelayanan.

Publik pun mempertanyakan apakah operasional yang tetap berjalan saat proses PBG belum selesai telah sesuai dengan prinsip tertib administrasi dan kepatuhan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan program pemerintah.

Di sisi lain, persoalan perlindungan tenaga kerja juga belum mendapat penjelasan rinci. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja di dapur MBG tersebut.

Padahal, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS mengatur kewajiban pemberi kerja untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja.

Situasi ini memunculkan beragam tanggapan masyarakat. Sebagian menilai program MBG memang harus tetap berjalan demi kepentingan pelayanan masyarakat, namun sebagian lain menekankan bahwa program pemerintah tetap harus menjadi contoh kepatuhan aturan, termasuk dalam aspek administrasi bangunan dan perlindungan tenaga kerja.

Sebagai program prioritas nasional yang menyangkut kepentingan publik, transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dinilai penting guna menjaga kepercayaan masyarakat serta mencegah munculnya polemik di kemudian hari.

Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan lebih rinci dari pihak terkait mengenai dasar operasional dapur yang tetap berjalan di tengah proses perizinan PBG, sekaligus kepastian pemenuhan seluruh kewajiban administrasi dan ketenagakerjaan di lokasi tersebut.

Pemberitaan ini disampaikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *