
Fakta Data News.com | Lebak,Banten.Operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kampung Salahaur RT 06/010, Kelurahan Cijoro Lebak, Kabupaten Lebak, kini menjadi sorotan publik. Dapur yang diketahui menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut diduga belum mengantongi kelengkapan administrasi bangunan serta perlindungan ketenagakerjaan bagi para pekerjanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, bangunan dapur SPPG itu diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana ketentuan yang berlaku. Selain itu, keberadaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja juga masih dipertanyakan.

Situasi tersebut memunculkan perhatian masyarakat, mengingat program MBG merupakan bagian dari program strategis nasional yang menyentuh langsung kepentingan publik dan seharusnya berjalan dengan memperhatikan aspek legalitas, keselamatan kerja, serta kepatuhan administrasi.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Koordinator Wilayah (Korwil) BGN, Asep, sempat memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp.
> “Siap bang, hampura kemarin saya salah kirim ke KASPPG-nya, jadi dari tiga poin itu ada poin ketiga yang belum terklarifikasi, makanya kemarin belum sempat saya tembuskan ke abang,” tulisnya.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lanjutan maupun klarifikasi resmi terkait legalitas bangunan dan perlindungan tenaga kerja di lokasi tersebut.
Sementara itu, pengelola dapur MBG SPPG, M. Agus Salim, juga belum memberikan respons saat dimintai keterangan oleh awak media. Upaya konfirmasi yang dilakukan belum memperoleh jawaban hingga berita ini ditayangkan.
Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan bagian dari program prioritas nasional yang dijalankan melalui Badan Gizi Nasional (BGN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden tentang Badan Gizi Nasional.
Selain itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung, setiap bangunan yang digunakan untuk kegiatan operasional wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai fungsi dan peruntukannya.
Di sisi lain, kewajiban perlindungan tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang mewajibkan pemberi kerja memberikan jaminan sosial kepada pekerjanya.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik, pemberitaan ini disampaikan berdasarkan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka kondisi itu dinilai dapat menjadi perhatian serius bagi instansi terkait, terutama menyangkut kepatuhan administrasi, perlindungan pekerja, dan tata kelola pelaksanaan program pemerintah di daerah.
Publik kini menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Lebak maupun instansi berwenang untuk melakukan penelusuran serta pemeriksaan secara menyeluruh. Transparansi dinilai penting agar tidak muncul polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Di tengah harapan besar masyarakat terhadap program pemenuhan gizi nasional, publik berharap seluruh pelaksanaan kegiatan di daerah tetap berjalan transparan, tertib administrasi, dan tidak mengabaikan hak-hak pekerja di lapangan.
Karena pada akhirnya, program yang baik bukan hanya tentang tujuan besar yang dibangun, tetapi juga tentang kepatuhan aturan, tanggung jawab, serta kepercayaan publik yang harus dijaga bersama.
(Tim)
