Dua Jabatan, Satu Orang: ASN Kepala Sekolah Jadi Ketua Kopdes Cirangkong – Diduga Melanggar Aturan

FaktaData News I Serang, Banten – Terungkap adanya kasus rangkap jabatan yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) sebagai Kepala Sekolah yang juga menjabat sebagai Ketua Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Cirangkong, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Temuan ini pertama kali disampaikan oleh Hasan Ashari, aktivis masyarakat lokal.

“Setelah saya teliti struktur pengurus Kopdes Merah Putih yang baru diterbitkan, nama AA tercatat jelas sebagai Ketua. Yang mengejutkan, ternyata dia juga adalah Kepala Sekolah di salah satu SDN – sebuah satuan pendidikan negeri yang ada di dekat desa ini,” ungkap Hasan Ashari dalam keterangan persnya, yang disertai dengan salinan data struktur kopdes dan surat tugas Asep sebagai Kepala Sekolah.

Berdasarkan data yang dia sampaikan, Kopdes Merah Putih Cirangkong dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Nomor A HU-0048499.AH.01.29.Tahun 2025 dan memiliki Nomor Induk Koperasi 3604060070001. Hasan menambahkan, “Ini bukan soal menjelek-jelekkan, tapi soal ketaatan hukum. Kopdes Merah Putih adalah bagian dari inisiatif Presiden Prabowo untuk ekonomi kerakyatan – tidak boleh dibikin ‘tempat istirahat’ atau sumber keuntungan tambahan bagi ASN yang seharusnya fokus pada tugasnya.”

Dasar Hukum Larangan Rangkap Jabatan

Larangan rangkap jabatan bagi ASN, termasuk guru dan Kepala Sekolah, berdasarkan beberapa peraturan utama:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023) – Menegaskan prinsip komitmen penuh ASN terhadap tugas dan fungsi pemerintah, sehingga merangkap jabatan yang tidak diizinkan dapat menimbulkan konflik kepentingan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) – Pasal 32 dan 33 secara spesifik melarang PNS memegang jabatan sebagai direksi, komisaris, atau ketua pada lembaga swasta atau koperasi yang berbadan hukum, kecuali ada izin tertulis dari atasan langsung dan tidak bertentangan dengan kepentingan publik.
3. Peraturan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 – Mengatur kinerja ASN fungsional guru dan Kepala Sekolah, yang menyatakan bahwa beban kerja utama harus terfokus pada tugas pendidikan, sehingga rangkap jabatan dapat mengganggu optimalisasi kinerja.

Sanksi yang Bisa Dikenakan

Jika terbukti melanggar, ASN yang merangkap jabatan dapat dikenai sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang bervariasi berdasarkan tingkat keparahan:

  • Teguran lisan atau tertulis
  • Pengurangan tunjangan prestasi kerja (TPK)
  • Penundaan kenaikan pangkat atau gaji
  • Pemindahan jabatan
  • Pemberhentian dari jabatan
  • Pemberhentian sebagai PNS (dalam kasus yang sangat serius)

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serang dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Serang telah diminta oleh Hasan untuk menindaklanjuti kasus ini segera. “Kita akan melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap kebenaran data dan memeriksa apakah ada izin tertulis yang diberikan,” ujar salah satu pejabat yang tidak ingin disebutkan namanya.

Kopdes Merah Putih Cirangkong sendiri memiliki berbagai bidang usaha, antara lain unit simpan pinjam, perdagangan sembako, dan apotek desa, yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui ekonomi kerakyatan. Harapan Hasan, kasus rangkap jabatan ini tidak mengganggu tujuan utama inisiatif presiden yang diharapkan menjadi motor gerakan ekonomi lokal. “Semoga penindakan cepat dilakukan, agar ini tidak jadi contoh buruk bagi ASN lain di daerah,” tegasnya.

Saudi –

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *