
BENGKULU| FAKTADATANEWS Ketua LSM LIDIK Provinsi Bengkulu, M. Zen Ferry, menindaklanjuti laporan sejumlah warga dan wali murid terkait pengadaan seragam sekolah dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bengkulu.
Menurut laporan yang diterima, para wali murid mengeluhkan tingginya harga paket seragam sekolah di sejumlah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di Kota Bengkulu.
M. Zen Ferry menjelaskan, berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah, pengadaan seragam pada prinsipnya diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali murid. Sekolah tidak diperbolehkan membebani ataupun mewajibkan pembelian seragam melalui pihak sekolah.

“Sekolah, komite sekolah maupun koperasi tidak boleh bertindak sebagai distributor atau penjual yang sifatnya memaksa, terlebih jika harga yang ditawarkan jauh lebih mahal dibanding harga pasaran tanpa adanya harga pembanding yang jelas,” tegas M. Zen Ferry saat diwawancarai.
Ia menyebut, apabila pihak sekolah tidak menggunakan harga pembanding yang wajar, maka patut diduga terjadi praktik mark-up harga satuan hingga dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengadaan seragam sekolah.
Berdasarkan keterangan sejumlah wali murid, harga paket seragam di beberapa sekolah disebut mencapai Rp250 ribu hingga Rp350 ribu. Dugaan tersebut terjadi di antaranya pada SMP Negeri 1, SMP Negeri 9, SMP Negeri 20, SMP Negeri 24, serta SD Negeri 79 Kota Bengkulu dan beberapa sekolah lainnya.
Padahal, menurut hasil penelusuran LSM LIDIK, harga seragam dengan kualitas dan bahan yang sama di pasaran hanya berkisar Rp125 ribu hingga Rp150 ribu per paket.

“Dengan adanya selisih harga yang cukup tinggi, muncul pertanyaan mengapa sekolah tetap memilih harga yang lebih mahal. Kami menduga ada pengaturan tertentu melalui oknum kepala sekolah dengan pihak vendor atau penjahit seragam,” ujarnya.
LSM LIDIK juga menduga adanya instruksi lisan yang bersifat memaksa atau intimidatif kepada wali murid agar membeli seragam dari penyedia tertentu yang telah ditentukan pihak sekolah.
Selain itu, pihaknya menduga terdapat indikasi setoran maupun keuntungan finansial yang diperoleh dari kerja sama dengan vendor tertentu dalam pengadaan seragam sekolah tersebut.
“Atas dasar laporan masyarakat ini, kami akan melakukan pendalaman serta pengumpulan data dan dokumen. Jika ditemukan adanya pelanggaran aturan maupun unsur penyalahgunaan kewenangan, bersifat memaksa atau intimidasi.125 dan 150 per paket dengan dasar yang sama, maka persoalan ini akan kami laporkan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait, supaya adanya efek jera dan tak akan mengulangi ketahun pelajaran berikutnya.” tutup M. Zen Ferry.
(Rudi)
