
SERANG — FaktaDataNews 》 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten diguncang operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret tiga jaksa aktif di lingkungan Kejati Banten bersama seorang penasehat hukum.
Keempatnya ditangkap dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 17 Desember 2025, berdasarkan hasil pengamanan dan pemeriksaan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejati Banten yang berkolaborasi dengan tim dari Kejaksaan Agung RI.
Tiga jaksa aktif yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial RZ, RVS, dan HMK, sedangkan satu tersangka lainnya berinisial DF selaku penasehat hukum.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Kepala Kejati Banten Nomor 5733/M.6/Fd.1/12/2025 untuk ketiga jaksa, serta Nomor 5734/M.6/Fd.1/12/2025 untuk tersangka DF.
Berdasarkan keterangan resmi Kejati Banten, OTT dilakukan setelah tim menemukan dugaan praktik suap dan pengondisian penanganan perkara agar berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Perkara dimaksud melibatkan dua terdakwa, yakni TA (WNI) dan CL (WNA), yang diduga menyalin dan mentransfer data perusahaan bersifat rahasia.
Dalam konstruksi perkara, tersangka RVS diduga meminta sejumlah uang kepada perwakilan PT Shoh Entertainment Rohmawati Agustini (PT SERA) selaku korban.
Selain itu, RVS bersama HMK dan RZ juga diduga menerima uang dari DF, yang bertindak sebagai penasehat hukum kedua terdakwa, untuk mengondisikan proses hukum perkara tersebut.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.Plh.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Adi Wibowo, S.H., M.H., menyatakan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum. Ia menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu informasi resmi lanjutan terkait penahanan para tersangka, barang bukti yang diamankan dalam OTT, serta pendalaman aliran dana yang diduga melibatkan pihak lain.
(Wnd)
