
SERANG – FaktaDataNews》Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Provinsi Banten menyikapi penertiban terhadap 17 tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang yang dilakukan Satpol PP. Dalam pernyataan resminya, ormas ini menilai masih terdapat celah hukum yang dimanfaatkan oleh pengusaha yang membandel.
Ketua Markas Daerah LMPI Provinsi Banten, Jhonner Sihite P, menyatakan pihaknya mendukung sepenuhnya langkah aparat dalam menertibkan tempat usaha yang melanggar aturan. Namun, permasalahan muncul ketika sebanyak 10 dari 17 lokasi yang ditindak hanya dapat disegel dan tidak dibongkar, dengan alasan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sah.
“Kami melihat adanya ketimpangan penegakan hukum. Kepemilikan IMB tidak boleh dijadikan tameng atau alasan untuk terus beroperasi melanggar peraturan daerah. Izin mendirikan bangunan jelas berbeda dengan izin operasional usaha,” tegas Jhonner Sihite P.
Ia menambahkan bahwa kelemahan regulasi dan prosedur yang berbelit menjadi penyebab utama pengusaha berani membuka kembali usahanya meski sudah ditindak berkali-kali. Sanksi yang dianggap belum memberikan efek jera serta dugaan adanya perlindungan dari oknum tertentu turut memperparah situasi tersebut.
Sementara itu, Sekretaris LMPI Provinsi Banten, Hasan Ashari, menegaskan bahwa pihaknya mendesak Pemerintah Kota Serang untuk segera mempercepat proses pencabutan izin operasional bagi tempat hiburan yang terbukti melanggar secara berulang. Ia juga meminta DPRD Kota Serang mengevaluasi dan memperkuat Peraturan Daerah agar kewenangan aparat diperjelas dan sanksi yang diberikan lebih tegas.
“Kami juga meminta agar dilakukan pemeriksaan secara transparan terkait dugaan adanya beking atau perlindungan yang membuat pengusaha merasa kebal hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi siapa pun di hadapan hukum,” tambah Hasan Ashari.
Sebagai bagian dari komponen masyarakat, LMPI menyatakan kesiapannya untuk menjadi mitra pemerintah dalam melakukan pengawasan sosial. Pihaknya akan aktif melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang ditemukan agar ketertiban dan keamanan di Kota Serang tetap terjaga.
“Kami tegaskan prinsipnya: tidak ada yang kebal hukum. Surat izin bukan berarti surat kuasa untuk melanggar aturan. Kami siap mengawal proses ini demi kepentingan bersama masyarakat Kota Serang,” pungkas Jhonner Sihite P.
(Wendi)
