
Serang / Fakta Data News / 6 November 2025. Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Banten resmi melaporkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Provinsi Banten, terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Karang Jetak, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang.
Ketua LMPI Banten, Jhonner Sihite P, menegaskan bahwa laporan tersebut telah resmi dimasukkan dengan dasar temuan kuat adanya penyimpangan anggaran dan pelanggaran perjanjian sewa lahan antara DLH Kabupaten Serang dan Risdi, selaku pemilik lahan TPS Karang Jetak.
“Ya, kami sudah menyerahkan laporan dugaan korupsi terkait pengelolaan sampah di TPS Karang Jetak. Dalam perjanjian sewa lahan antara DLH dan Pak Risdi, terdapat sejumlah kejanggalan serius yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ungkap Jhonner Sihite.
Dalam laporannya, LMPI Banten mengurai tiga poin utama dugaan penyimpangan:
1. Ketidaksesuaian Pembayaran Sewa LahanBerdasarkan perjanjian, DLH Kabupaten Serang seharusnya membayar Rp 300.000 per ritase x 11 ritase x 25 hari = Rp 82.500.000 per bulan.Namun, faktanya pihak pemilik lahan hanya menerima Rp 150.000 per ritase setelah dipotong biaya sopir, pekerja, dan alat.
“Artinya, separuh dari dana sewa lahan raib entah ke mana. Kami mempertanyakan ke mana aliran sisa Rp 150.000 per ritase tersebut,” tegas Jhonner.
2. Ketidaksesuaian Cara PembayaranPerjanjian menyebutkan pembayaran dilakukan secara bulanan, namun di lapangan pembayaran diduga dilakukan harian, membuka celah besar bagi manipulasi dan penyimpangan administrasi keuangan.
3. Pelanggaran terhadap Mekanisme Biaya Operasional
Dalam perjanjian disebutkan biaya sopir, pekerja, dan alat menjadi tanggung jawab DLH, bukan dipotong dari sewa lahan.
Namun kenyataannya, potongan-potongan tersebut justru diambil dari hak pemilik lahan, bertentangan dengan perjanjian resmi.
LMPI menilai bahwa pola pembayaran dan potongan yang tidak sesuai tersebut mengindikasikan adanya potensi korupsi sistematis dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Serang.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi sudah masuk kategori penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara,” tambahnya dengan nada keras.
Menindaklanjuti laporan LMPI tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Serang telah memberikan tanggapan awal dengan meminta kehadiran saudara Risdi selaku pihak pelapor dan pemilik lahan pada Senin atau Selasa, 10–11 November 2025, guna memberikan keterangan resmi.

LMPI Banten menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak Kejari Serang untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap oknum di DLH Kabupaten Serang yang diduga menikmati keuntungan dari penyimpangan anggaran tersebut.
“Kami tidak akan berhenti sampai kebenaran terungkap. Korupsi di sektor lingkungan hidup adalah pengkhianatan terhadap rakyat dan bumi,” tutup Jhonner Sihite P dengan nada tegas.
(Wendi)
